Penghentian sementara penerbitan izin perumahan diperluas dari semula hanya berlaku di kawasan Bandung Raya, kini diperluas ke seluruh wilayah di Jawa Barat.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Merespons adanya kebijakan itu, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menyebut bahwa kebijakan yang diambil Gubernur Dedi Mulyadi bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan, penghentian sementara izin pembangunan perumahan se-Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang telah disiapkan lebih dahulu, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
"Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan," kata Iswara, Selasa (16/12/2025).
Menurut Iswara, kebijakan itu diambil setelah melihat kondisi alam yang semakin tidak bersahabat. Curah hujan tinggi memicu bencana di berbagai daerah, mulai dari banjir hingga longsor, yang sebagian besar dipicu oleh masifnya pembangunan di kawasan rawan.
Ia mengungkapkan, DPRD Jawa Barat bahkan telah lama mendorong Pemprov Jabar untuk memberlakukan moratorium atau penghentian izin pembangunan. Tujuannya agar pemerintah memiliki ruang untuk melakukan kajian menyeluruh bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Simak Video "Video: Polda Jabar Jelaskan Gas Air Mata Nyasar ke Kampus Unisba"
(bba/mso)