Ketua DPRD Kota Bogor Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik ke Pemkab Blora

Ketua DPRD Kota Bogor Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik ke Pemkab Blora

Hana Nushratu - detikJabar
Selasa, 16 Des 2025 13:01 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik ke Pemkab Blora
Foto: dok. DPRD Kota Bogor
Jakarta -

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengikuti kegiatan penerimaan kunjungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, di Balai Kota Bogor.

Kedatangan Pemkab Blora ke Kota Bogor bertujuan untuk mempelajari program pertanian organik, yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik.

Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bogor dengan tim panitia khusus (pansus) yang saat itu dipimpin oleh Adityawarman. Sehingga pada kesempatan tersebut, Adityawarman berkesempatan memaparkan isi dari Perda kepada jajaran Pemkab Blora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan," ujar Adityawarman, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Latar belakang penyusunan Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti sistem pertanian dari sistem konvensional, ke sistem pertanian organik.

ADVERTISEMENT

Sebab, sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis, menghasilkan dampak yang merusak.

Beberapa di antaranya yaitu, kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia, dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.

Dengan adanya kesempatan pertemuan antara dua pemerintah daerah (Pemda) ini, Adityawarman berharap dua daerah dapat meningkatkan kerja sama di bidang lain.




(prf/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads