Pembangunan penginapan berkonsep glamping (glamorous camping) yang diduga milik investor asal Korea Selatan di Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras.
Selain masalah izin, warga setempat menyoroti arogansi pengelola yang berencana menutup akses jalan umum di pesisir pantai.
Suryadi (37), warga setempat mengungkapkan, kekesalannya karena pengelola seolah-olah mengklaim area sempadan pantai tersebut sebagai tanah pribadi. Menurutnya, warga dan wisatawan dilarang melintas di depan area penginapan.
"Mereka seolah-olah melihat ini tanah milik pribadi. Contohnya bikin (bangunan) seenaknya tanpa koordinasi sama Kepala Desa dan warga masyarakat," kata Suryadi kepada detikJabar di lokasi, Senin (8/12/2025).
Suryadi menyebut, jalur yang akan ditutup pagar oleh pengelola sejatinya adalah fasilitas umum yang biasa digunakan warga sebagai jogging track atau jalur lintas wisata.
Namun, pihak pengelola melalui karyawannya menyampaikan larangan melintas di area tersebut.
"Pekerjanya bilang mau dipagar, enggak boleh lewat depan penginapan mereka. Padahal ini jogging track, seakan-akan milik tanah dia sendiri," cetusnya.
Akibat rencana pemagaran tersebut, akses warga menjadi terputus. Suryadi mengatakan, warga dipaksa memutar jauh ke jalan raya atau berjalan di area pasir pantai yang basah jika ingin melintas.
"Yang mau lewat harus lewat pantai (bibir pantai) atau ke depan (Jalan Raya). Soalnya yang bilang begitu itu mereka (karyawan) sama ke anak-anak pengamen dan pemilik warung. Makanya saya protes," ujar Suryadi.
Menurut Suryadi, aktivitas pembangunan glamping ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Awalnya hanya berdiri tiga tenda, namun pembangunan semakin masif dalam satu minggu terakhir dengan adanya penambahan dek panggung kayu yang luas.
"Ini ada sekitar satu bulan, pertama cuman tiga (tenda) sebelah sana. Kalau panggung itu baru-baru ada, sekitar satu minggu dibangunnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Citepus Koswara mengaku, kecolongan dengan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Pihak desa memastikan tidak pernah menerima permohonan izin dari pengelola dan telah berkoordinasi dengan Satpol PP serta TNI AL untuk penertiban.
Simak Video "Video: Main ke Pulau Payung, Destinasi Glamping di Kepulauan Seribu"
(sya/mso)