Langkah Taktis Cegah Tawuran dan Perundungan Pelajar di Karawang

Langkah Taktis Cegah Tawuran dan Perundungan Pelajar di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 02 Des 2025 23:00 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Karawang -

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyiapkan langkah khusus untuk mencegah tawuran dan aksi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Upaya ini disusun melalui strategi intelijen yang menggabungkan pencegahan, penanganan, hingga tindakan hukum.

Kepala Disdikpora Karawang Wawan Setiawan menjelaskan, strategi tersebut berfokus pada tiga pendekatan utama yaitu preventif, kuratif, dan eksekusi hukum. Langkah preventif menjadi prioritas sebagai upaya awal meminimalkan potensi kekerasan di kalangan pelajar.

"Untuk mencegah bullying ini, kita akan mengadakan monitoring ke tiap-tiap sekolah. Itu pembinaan penyuluhan, pembinaan ke dalam," ujar Wawan di Kantor Disdikpora Karawang, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wawan, pencegahan dilakukan melalui penyuluhan yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan. Pendekatan serupa juga diterapkan untuk mencegah aksi tawuran.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebelum kejadian itu (bullying) diberikan penyuluhan penyuluhan di kejaksaan, di kepolisian. Termasuk juga tawuran, sebelum terjadi tawuran juga di dalam persoalan kan, ada penyuluhan juga, itu tindakan preventif yang tengah kita galakan," katanya.

Jika upaya pencegahan tidak efektif dan insiden tetap terjadi, Disdikpora menyiapkan langkah kuratif berupa pembinaan intensif.

"Ada tindakan kuratif penyembuhan, penyembuhan itu, yang seperti kita didik di barak militer sekarang nih, penyembuhan kuratif itu namanya. Bullying nanti kan biasanya ada gengnya tuh antar siswa, nah semua nanti harus didik," jelas Wawan.

Tahap terakhir adalah tindakan hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, meski Disdikpora berharap langkah ini tidak perlu ditempuh.

"Yang terakhir tindakan eksekusi, cuma eksekusi itu jelas aturannya KUHP, itu tentang bullying ada 2 pasal dan tentang tawuran juga ada 2 pasal tapi ini tentu tidak kita harapkan yah," tegasnya.

Namun, untuk pelanggaran pertama, pendekatan restorative justice tetap menjadi pilihan utama agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau dia baru pertama melakukan biasanya diupayakan restorative justice, hanya sebatas mediasi terlapor dan pelapor dan biasanya clear permasalahan," ucapnya.

Di sisi operasional, Disdikpora juga menggandeng aparat penegak hukum untuk membentuk sistem peringatan dini. Mekanisme ini bahkan memanfaatkan teknik intelijen yang melibatkan siswa sebagai bagian dari deteksi potensi konflik.

"Kita sekarang sudah dilakukan bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian. Bahkan ada tehniknya sistem intelijen, orangnya diambil dari siswa dan tersembunyi di antara mereka, informasi itu nanti yang paling akurat untuk dicegah sebelum terjadi," pungkas Wawan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads