Jabar Hari Ini: Viral Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil-Rumah Mewah

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 25 Nov 2025 22:00 WIB
Ilustrasi mobil (Foto: Istimewa).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (25/11/2025). Mulai dari warga Bogor milik mobil mewah terima bansos hingga wanita Kota Bandung jadi tersangka usai aniaya mati anak tiri.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Akhir Cerita Penerima Bansos Punya Mobil Mewah di Bogor

Pemilik mobil dan rumah mewah di Ciomas, Kabupaten Bogor viral di media sosial (medsos). Pemkab Bogor pun melakukan penelusuran.

Hasilnya, benar saja, penerima bansos itu memiliki rumah dan mobil seperti informasi di media sosial. Akhirnya Pemkab Bogor mencabut stiker 'keluarga miskin' di rumah tersebut.

"Iya, (kejadian) itu sudah ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan terkait pemasangan stiker itu atas arahan kepala dinas untuk dicabut. Kemudian dia pemilik rumah sudah menyatakan tidak menerima bantuan lagi," kata Camat Ciomas Tirta Juwarta dihubungi detikcom hari ini.

Tirta mengatakan, pemilik rumah diketahui terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah sejak lama. Namun kini, status tersebut dicabut dan pemilik rumah bukan lagi sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

"Artinya itu selama ini dia terima (bansos pemerintah) benar adanya, tetapi sekarang sudah diputus. Sekarang sudah diputus dan tidak menerima lagi bantuan, tidak menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat, (stiker) sudah dicopot," kata Tirta.

"Pendataan (KPM) itu langsung oleh pendamping PKH yang di bawah Dinas Sosial dan Kementerian Sosial," imbuhnya.

Dalam video viral dilihat, tampak seorang petugas perempuan memasang stiker di kaca rumah warga. Stiker tersebut tampak tertulis 'keluarga miskin penerima bansos' dengan latar tulisan warna hijau.

Dalam video viral tampak satu unit mobil terparkir di garasi tepat di samping petugas pemasang stiker keluarga miskin. Video itu juga memperlihatkan rumah yang dipasangi stiker memiliki bangunan kokoh dan lumayan mewah.

Yossi Irianto cs Didakwa Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 1,5 M

Persidangan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut empat terdakwa dalam perkara ini telah melakukan tindakan rasuah yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara ini, ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Suparapati. Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.

Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.

"Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya hari ini.

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.

Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.

"Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung...," ungkapnya.

"Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," terangnya..

Keempatnya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Simak Video "Video: Pemuda Ngamuk Serang 4 Warga di Ciamis, 1 Tewas"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork