Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang keluarkan surat penertiban III, dan sosialisasi pembongkaran bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rakhmat menuturkan, sosialisasi dan surat peringatan sudah dilakukan selama tiga kali menjelang penertiban dan penataan ulang kawasan akses Tol Karawang Barat.
"Sosialiasi penertiban bangli di kawasan Interchange Karawang Barat ini sudah yang ketiga, mulai dari yang pertama sejak hari Sabtu 22 November 2025," kata Basuki, saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, para penghuni bangli, bisa membongkar sendiri, sebelum pemerintah terpaksa menerjunkan alat berat untuk pembongkaran yang direncanakan akan dilakukan hari Rabu (26/11/2025).
"Sebaiknya kami imbau penghuni bangli segera dibongkar secara mandiri saja, barangkali ada material yang masih bisa dimanfaatkan, daripada harus dihancurkan alat berat," kata dia.
Jumlah penghuni bangli sebanyak 156, beberapa sudah dibongkar mandiri, dari yang awalnya sebanyak 176 bangli.
Pembongkaran bangli ini, kata Basuki, dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan fungsi saluran, jalan, dan sawah.
"Pembongkaran ini dilakukan sesuai instruksi dari pak Gubernur untuk melakukan penataan dan mengembalikan fungsi aliran sungai, penataan jalan, dan sawah," ungkapnya.
Ia menegaskan agar lahan kembali sesuai fungsi awal, "Lahan yang tadinya sawah harus dikembalikan seperti semula. Tidak boleh ada bangunan liar di kawasan pintu masuk utama Karawang," pungkasnya.
(mso/mso)











































