Temuan DLH Sukabumi Usai Sidak Tambak Udang di Cipatuguran

Temuan DLH Sukabumi Usai Sidak Tambak Udang di Cipatuguran

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 24 Nov 2025 15:06 WIB
Gedung salah satu perusahaan dimana terdapat Tambak Udang Vaname di Palabuhanratu
Gedung salah satu perusahaan dimana terdapat Tambak Udang Vaname di Palabuhanratu. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendatangi lokasi bangunan yang diduga dijadikan tambak udang vaname di kawasan pesisir Cipatuguran, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas tersebut.

Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, memimpin langsung pengecekan ke lokasi yang berada di Jalan Pelita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa tambak tersebut beroperasi dalam skala cukup besar namun minim koordinasi dengan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Hari ini menindaklanjuti atas laporan masyarakat dan informasi teman-teman media yang masuk pada kami di hari Sabtu, hari ini kita bersama dengan tiap kecamatan, pihak kelurahan mengecek kedugaan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan tambak udang," kata Arli kepada awak media di lokasi, Senin (24/11/2025).

Operasi 6 Bulan dengan 108 Kolam

Dalam inspeksi tersebut, pihak DLH menemukan fakta bahwa tambak tersebut telah beroperasi selama setengah tahun dengan alasan uji coba. Jumlah kolam yang ditemukan pun mencapai ratusan unit.

"Agendanya hari ini kita mengecek ke lokasi di sana kita diterima oleh salah seorang pengelola kita mendapatkan informasi di sana itu kegiatan sudah beroperasional sekitar 6 bulan yang sifatnya menurut dari pemula, itu sifatnya trial atau uji coba, nah kaitan dengan jumlah kolam yang ada itu sekitar 108 kolam dan ini kegiatan usahanya ada berupa PT," ungkap Arli.

Terkait instalasi pengelolaan limbah, Arli menyebut pihak perusahaan sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, DLH menyoroti adanya aktivitas pengambilan air laut yang perizinannya berada di ranah kementerian pusat.

"Nah di sana pun juga sudah ada IPAL mengenai limbah dan kami temukan juga ada pengambilan air laut yang tentunya dari sini kewenangan pengambilan air laut dan pembuangan air laut itu dari tingkat Kementerian," jelasnya.

Dokumen UKL-UPL Tidak Bisa Ditunjukkan

Temuan krusial dalam sidak tersebut berkaitan dengan dokumen lingkungan. Arli menjelaskan bahwa meskipun izin persetujuan lingkungan sudah terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan gagal menunjukkan fisik dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) saat diminta petugas.

"Nah yang paling substansi kita mengecek juga dari sisi dokumen lingkungan ternyata, dari sisi dokumen lingkungan atau yang namanya persetujuan lingkungan itu sudah terbit tapi secara otomatis melalui OSS dan yang menjadi kewenangan penerbitnya itu adalah pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini pemerintah daerah provinsi jawa barat," papar Arli.

"Nah kami juga setelah ini akan mengkonfirmasi karena di situ jelas dalam clausal PKPLH nya itu bahwa perusahaan wajib memiliki dokumen UKL - UPL tapi pada saat saya kroscek itu mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen tersebut, hanya melihatkan lampiran dari perjuangan teknis baku mutu limbah dan LB3," sambungnya.

Pemkab Sukabumi Tidak Dilibatkan

Lebih lanjut, Arli mengakui bahwa dinas-dinas teknis di Kabupaten Sukabumi, termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Perikanan, tidak dilibatkan dalam proses awal perizinan tambak tersebut karena prosesnya yang otomatis via sistem pusat.

"Sampai saat ini setahu saya tidak, belum ada pelibatan untuk pembahasan, baik di awalnya biasanya di tata ruang biasanya langsung melalui PLH dan itu memang terbit otomatis, termasuk PPKPR-nya," beber Arli.

Menurut Arli, seharusnya tetap ada notifikasi ke pemerintah daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan, meskipun sistem perizinan saat ini mempermudah investasi.

"Harusnya notifikasi, karena itu menjadi bagian dari pada kemudahan investasi, itu melalui sistem OSS dan amdalnet harusnya ada notifikasi ke pemerintah kabupaten Sukabumi. Sampai saat ini (notifikasi) saya kroscek ke bidang tata lingkungan itu belum ada," pungkasnya.

Pihak DLH Kabupaten Sukabumi berencana akan segera melakukan konfirmasi ke DLH Provinsi Jawa Barat mengingat kewenangan penerbitan izin otomatis tersebut berada di tingkat provinsi.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads