Sebanyak 250 jabatan kepala sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cianjur kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt). Hal itu disebabkan banyaknya Kepsek yang pensiun dan berhenti akibat kebijakan periode jabatan baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli, mengatakan sejak dua tahun lalu belum ada pengangkatan kepala sekolah yang baru, sehingga total jabatan kepala sekolah yang kosong mencapai 250 sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk TK ada 1 kepala sekolah yang kosong, untuk SD ada 200 jabatan kepsek yang kosong, dan sisanya jabatan kepala SMP," kata Ruhli saat ditemui di Kantor Disdikpora, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (17/11/2025).
Menurut dia, sebanyak 210 sekolah kosong karena Kepsek sebelumnya memasuki masa pensiun, sedangkan 40 sekolah kosong lantaran pejabatnya terkena aturan periodesasi Kepsek yang kini hanya 8 tahun atau dibatasi 2 periode.
"Jadi sekarang ada aturan baru, dimana jabatan kepsek hanya maksimal 8 tahun. Bisa diperpanjang selama ada catatan kinerja sangat baik," ungkap Ruhli.
Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar) |
Ruhli mengatakan, pihaknya sedang menyusun berbagai cara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di Cianjur, sehingga sekitar 1.450 jabatan kepala sekolah bisa terisi seluruhnya.
"Kami sedang upayakan seleksi. Untuk sekarang sebenarnya menjadi banyak pilihan, karena secara aturan mereka yang PPPK juga bisa menjabat kepala sekolah. Tapi kami masih tunggu peraturan teknisnya dari pusat, dan diharapkan bisa segera keluar agar jabatan yang kosong bisa terisi. Tidak lagi sebatas dijabat Plt," ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan Forum Kepala Sekolah Cianjur, Ponco Satrio, mengatakan dengan kondisi banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong, seharusnya Pemkab Cianjur mempertimbangkan terkait pelaksanaan periodesasi jabatan kepala sekolah.
"Jangan sampai kondisinya seperti sekarang, sampai ratusan jabatan yang kosong. Diisi oleh Plt. Kepala tidak diperpanjang pejabat yang sudah ada, penerapan aturannya dibuat lebih bijak," kata Ponco.
Selain itu, lanjut dia, penerapan kebijakan periodesasi tersebut juga tidak merata, sebab tidak sedikit yang sudah melewati batas periode namun tetap menjabat.
"Jadi ada apa dengan Disdik. Di satu sisi jabatan banyak yang kosong. Tapi yang sudah ada diberhentikan dengan alasan aturan baru soal periode. Namun faktanya ada yang harusnya kena aturan periode masa jabatan, tetapi dibiarkan tetap menjabat," pungkas Ponco.
(orb/orb)











































