Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat prasejahtera berbentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Banyak masyarakat yang penasaran, bagaimana memastikan status KTP mereka apakah sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)?
Memahami kriteria dan tanda KTP yang berhak menerima bantuan adalah langkah awal yang krusial. Informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan bahwa status penerima bansos dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik.
Status penerima bansos umumnya dapat diketahui mengacu pada data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda KTP yang Menjadi Penerima Bansos
Berikut penjelasan tanda KTP penerima bansos:
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemensos menjelaskan bahwa penerima bantuan seperti PKH dan BPNT harus terdaftar dalam DTSEN. Basis data ini digunakan pemerintah untuk menentukan keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak atas bantuan.
- NIK aktif dan sesuai data kependudukan
- NIK KTP harus aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kemensos menekankan pentingnya kesesuaian data KTP dengan Kartu Keluarga (KK) dan domisili karena data inilah yang diverifikasi untuk penyaluran bantuan.
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Calon penerima bantuan harus termasuk dalam kelompok miskin atau rentan, serta memiliki komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Hal ini didukung dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak menerima bantuan ganda sejenis, Kemensos juga menerapkan ketentuan penyaluran agar tidak terjadi penerimaan bantuan ganda. Data calon penerima selalu dicocokkan untuk mencegah tumpang tindih antarprogram bantuan.
- Alamat KTP domisili sesuai sistem Kemensos, Data alamat KTP harus sesuai dengan domisili yang tercatat dalam sistem Kemensos. Perbedaan alamat sering menjadi penyebab pencairan bantuan gagal karena data tidak cocok saat dilakukan verifikasi otomatis oleh sistem penyaluran.
Cara Mengecek Status KTP Penerima Bansos
Kemensos menyediakan fasilitas pengecekan status penerima bantuan secara mandiri melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut tahapan pengecekannya:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan yang tertera.
- Halaman akan menampilkan informasi penerima manfaat termasuk nama, jenis bantuan, dan periode penyaluran bila terdaftar.
- Kemensos menyampaikan bahwa pemadanan NIK menjadi hal penting karena hanya data yang tervalidasi yang dapat muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika Tidak Terdaftar
- Bila seseorang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dalam DTSEN, Kemensos memberikan beberapa opsi pengusulan:
- Pengusulan melalui aplikasi resmi Cek Bansos
- Aplikasi ini menyediakan menu "Daftar Usulan" untuk mengajukan permohonan. Data yang perlu diunggah meliputi NIK, KK, alamat, foto KTP, serta foto diri sambil memegang KTP.
- Pengusulan melalui Desa/Kelurahan
Kemensos menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan ke pemerintah desa atau kelurahan. Pengusulan akan dibawa ke musyawarah Desa/Kelurahan untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke Dinas Sosial setempat.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(wia/yum)










































