DPRD Bogor Sahkan Perda Pelindungan Guru, Dorong Ekosistem Pendidikan Sehat

DPRD Bogor Sahkan Perda Pelindungan Guru, Dorong Ekosistem Pendidikan Sehat

Inkana Putri - detikJabar
Kamis, 13 Nov 2025 17:00 WIB
DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).
Foto: DPRD Bogor
Jakarta -

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, kemarin.

Juru Bicara Tim Pansus, Dedi Mulyono menegaskan lahirnya Raperda tentang Pelindungan Guru memiliki acuan hukum yang kuat sehingga isinya sudah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun Perda tentang Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal, mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.

Lebih lanjut, Dedi menekankan guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Selain berperan memberikan ilmu pengetahuan, guru juga bertanggung jawab dalam pembentukan karakter siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan ekosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dedi pun mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa 'Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan terhadap Guru dalam pelaksanaan tugas'.

"Berdasarkan ketentuan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah daerah, masyarakat serta organisasi profesi guru memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap guru, tentunya adanya pelindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja guru sebagai tenaga pendidik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus Juhana berharap kehadiran Perda ini bisa segera diimplementasikan sebelum peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November mendatang. Ia pun berterima kasih kepada seluruh guru-guru, civitas akademi dan masyarakat yang telah membantu menyusun Raperda ini.

"Semoga ini juga bisa menjadi kado yang baik bagi para guru-guru di Kota Bogor menjelang peringatan Hari Guru Nasional," paparnya.

Juhana mengungkapkan Raperda Pelindungan Guru disahkan karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal. Menurutnya, perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

"Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab," pungkasnya.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads