Ribuan jemaah calon haji asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam menunda keberangkatan 2026. Kuota calon haji dipangkas 1.090 orang, dari 1.399 orang menjadi 309 orang.
"Kuota haji kita itu kan 1.399 untuk tahun 2026. Tapi dengan model yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, ternyata Kabupaten Tasikmalaya hanya mendapatkan 309 orang. Jadi tidak ada 1.090 orang," kata PLT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Asep Barhia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dianggap merugikan calon jemaah haji. Selain rugi secara psikologis, jemaah juga dirugikan material. Mayoritas calon jemaah haji sudah melaksanakan proses keberangkatan, termasuk manasik, pengurusan paspor dan visa, hingga pemeriksaan kesehatan.
Biaya pemeriksaan kesehatan mencapai Rp 1,4 juta per orang, sehingga total kerugian se-Kabupaten Tasik bisa capai miliaran rupiah untuk pemeriksaan kesehatan saja.
"Disayangkan kebijakanya di tengah perjalanan haji. Bukan di awal, semoga Kementerian Haji dan Umrah dan Komisi VIII DPR RI supaya yang diberangkatkan sesuai kuota 80 persen. Kebijakan baru semoga di tahun berikutnya," kata Aang salah seorang calon jemaah haji asal Tasikmalaya.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) mengaku tidak sepakat dengan keinginan Kementerian Haji dan Umrah. Mereka berharap kebijakan ini dilakukan tahun 2027.
"Saya pikir akan mengubah sistem juga, sekarang ada pengurangan kuota pada mayoritas wilayah. Ada juga yang nambah kuota. Kemudian di Kabupaten Tasikmalaya sendiri kan 80 persen jemaah yang masuk kuota berangkat tahun ini sudah urus visa, manasik bahkan ada yang sudah periksa kesehatan. Jemaah rugi pemeriksaan kesehatan saja Rp 1,4 juta per orang, kalau dirata-ratakan," kata Dede Farid Hilman selaku Ketua KBIH Alihsan Kabupaten Tasikmalaya.
Rata-rata setiap KBIH hanya memberangkatkan sebagian kecil jemaahnya, bahkan ada KBIH yang hanya memberangkatkan dua orang saja jemaah dari total puluhan. Jemaah juga harus dirugikan secara psikologis.
Sementara itu Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya juga angkat bicara. Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyebut kebijakan ini terlambat. Pasalnya, dilakukan di tengah bahkan akhir proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Apalagi, Kementerian Haji dan Umrah belum memiliki struktur yang kuat masih dalam tahap transisi dari Kementerian Agama.
"Tentang kuota haji 2026 secara umum memang perubahannya sangat drastis. Contohnya Kabupaten Tasikmalaya, biasanya 1300-an lebih sekarang hanya 309. Secara umum hal tersebut mungkin berdasarkan pertimbangan dan musyawarah. Namun, ini keputusanya terlambat, sehingga terjadi kegaduhan terutama terhadap mereka yang sudah persiapan berbagai halnya," kata KH Atam Rustam.
"Dan, hal ini disinyalir terlalu tergesa gesa padahal di provinsi, di kabupaten dan kota belum terakomodir struktur kepengurusan Kementerian Haji dan Umrah," pungkas KH Atam Rustam.
(sud/sud)










































