Kabar soal pengurangan kuota haji bikin was-was para calon jemaah haji (calhaj) asal Sukabumi. Banyak di antara mereka sudah menabung sejak 2015, tapi kini terancam gagal berangkat ke Tanah Suci tahun depan.
Mereka resah setelah mendengar kabar soal perubahan tata kelola haji pasca disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2018. Salah satu poin yang kini jadi sorotan adalah penyesuaian kuota haji nasional, termasuk untuk Sukabumi yang memiliki daftar tunggu selama 17 tahun.
"Kami khawatir, sudah nabung hampir 10 tahun tapi malah ada kemungkinan gagal berangkat. Bahkan ada calon haji yang sudah berusia 60 tahun," kata Sudarmat, Koordinator calon haji asal Kecamatan Cikembar, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kuota haji untuk Kabupaten Sukabumi tahun 2026 disebut turun drastis, dari 1.535 orang pada tahun 2025, turun menjadi hanya 124 orang. Artinya, lebih dari 1.400 calhaj berpotensi tertunda keberangkatannya.
"Bayangkan, ada yang nabung sejak 2015, jual ternak, jual tanah demi biaya haji. Tiba-tiba disuruh tunggu lagi tiga sampai empat tahun. Itu bukan hal mudah, apalagi untuk yang sudah lanjut usia," ujarnya.
Beberapa calhaj bahkan mengaku sudah tidak bekerja lagi karena fokus mempersiapkan keberangkatan. Kini, mereka dilanda ketakutan tak sempat menunaikan ibadah haji karena faktor usia dan kebijakan baru ini.
Sudarmat menilai, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru menerapkan aturan baru tanpa masa transisi dan sosialisasi yang matang.
"Ini soal ibadah, bukan urusan administratif biasa. Harus ada penataan dulu supaya masyarakat nggak kaget," tegasnya.
Meski diliputi ketidakpastian, para calhaj Sukabumi tetap berharap ada kejelasan dari pemerintah. "Kami cuma ingin kepastian, bukan janji. Karena bagi kami, berhaji itu bukan soal kemewahan, tapi panggilan iman," tutupnya.
(yum/yum)










































