Kata LPSK Usai Priguna Divonis Bayar Restitusi Rp 137 Juta

Kata LPSK Usai Priguna Divonis Bayar Restitusi Rp 137 Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 11 Nov 2025 12:30 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan, dr Priguna Anugerah Pratama
Terdakwa kasus pemerkosaan, dr Priguna Anugerah Pratama (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons hasil sidang pencabulan Priguna Anugerah Pratama yang divonis hukuman 11 tahun kurungan penjara. Dokter residen anestesi itu telah diwajibkan membayar restitusi kepada tiga korbannya senilai Rp 137,8 juta.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut putusan tersebut meski telah ada upaya perdamaian dengan salah satu korban. Ia menilai langkah majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi. Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman," katanya, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, langkah hakim yang mengakomodasi restitusi mencerminkan keberpihakan pada korban sebagai subjek utama dalam proses keadilan. LPSK juga menilai bahwa putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.

Keputusan hakim yang mengakomodasi perhitungan restitusi dari LPSK dinilai penting dalam praktik penerapan UU UU TPKS. Sebab menurutnya, kondisi itu menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang substantif, bukan sekadar tambahan administratif.

ADVERTISEMENT

Menurut LPSK, restitusi merupakan gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Berdasarkan penilaian LPSK, terdapat tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami. Rinciannya adalah korban FH sebesar Rp 79.429.000, NK sebesar Rp 49.810.000, dan FPA sebesar Rp 8.640.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp 137.879.000.

Nurherwati menambahkan, restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi kunci agar keadilan yang mereka dapatkan benar-benar bermakna.

"Komponen restitusi itu meliputi empat hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum," ujar Nurherwati.

Penilaian restitusi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim LPSK yang mencakup aspek kehilangan kekayaan, pemulihan fisik dan psikologis, serta penderitaan psikis akibat peristiwa kekerasan seksual. Proses ini mengacu pada Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi.

"LPSK juga memastikan pendampingan menyeluruh terhadap para korban sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Pendampingan meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, serta fasilitasi administratif untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Priguna pada Rabu (5/11/2025). Hakim menyatakan tindakan Priguna sebagai tipu muslihat saat memperkosa dan mencabuli tiga orang pasiennya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Ada sejumlah pertimbangan dalam vonis hakim PN Bandung. Hal yang memberatkan yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Sementara hal yang meringankan yaitu Priguna telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan dia belum pernah dihukum.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads