Tukang Bully Jangan Harap Bisa Masuk Universitas Ternama di Korsel

Tukang Bully Jangan Harap Bisa Masuk Universitas Ternama di Korsel

Khadijah Nur Azizah - detikJabar
Senin, 10 Nov 2025 17:00 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bully (Foto: Thinkstock)
Bandung -

Lulus dari universitas ternama, adalah suatu kunci mobilitas dan status seumur hidup bagi pelajar di Korea Selatan. Belakangan, kampus unggulan di sana memperketat penerimaan siswa, yang memiliki catatan kekerasan di sekolah (school violence).

Diberitakan Korea Herald, menurut data yang diperoleh kantor anggota parlemen Rep. Kang Kyung-sook, enam dari sepuluh universitas nasional unggulan telah menolak 45 pelamar dalam siklus penerimaan tahun 2025 karena catatan perundungan di sekolah.

Daftar itu termasuk dua pelamar ditolak oleh SNU. Sementara sebanyak 22 pelamar ditolak oleh Kyungpook National University, yang menerapkan sistem penalti poin yang sangat ketat tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tren ini akan menjadi "kenormalan baru" karena semua universitas di Korea Selatan diwajibkan untuk mempertimbangkan catatan kekerasan sekolah dalam penerimaan mulai tahun 2026.

Sanksi keras bagi pelaku bullying

Korea Selatan mengkategorikan sanksi kekerasan sekolah dalam skala Level 1 (permintaan maaf tertulis) hingga Level 9 (pengeluaran/ekspulsi). Sementara pelanggaran minor sering diselesaikan secara internal di masa lalu, kini pelanggaran Level 6 dan di atasnya wajib dicatat dalam dokumen permanen siswa.

ADVERTISEMENT

Universitas berhak menentukan bobot sanksi tersebut. Sebagai contoh terketat, Kyungpook National University mengurangi 10 poin untuk Level 1-3, 50 poin untuk Level 4-7, dan 150 poin untuk kasus ekspulsi (Level 8 atau 9).

Universitas tersebut menyatakan, "Kekerasan sekolah adalah pelanggaran terhadap kepercayaan sosial. Kami percaya universitas memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai komunitas."

Bahkan, sepuluh perguruan tinggi keguruan nasional (seperti Gyeongin dan Seoul National University of Education) mengumumkan bahwa mulai tahun depan, pelamar dengan catatan kekerasan sekolah apa pun, tanpa memandang tingkat keparahannya, akan didiskualifikasi secara otomatis.

Efek bullying pada korban

Langkah tegas universitas ini didasarkan pada kesadaran akan dampak buruk bullying yang bersifat permanen dan mendalam pada korbannya. Beberapa yang bisa terjadi meliputi:

Gangguan Kesehatan Mental Jangka Panjang

Studi menunjukkan korban bullying memiliki risiko tinggi mengalami depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), dan bahkan pikiran untuk bunuh diri. Masalah kesehatan mental ini seringkali bertahan hingga usia dewasa jika tidak ditangani dengan baik.

Penurunan Harga Diri dan Isolasi Sosial
Korban cenderung memiliki harga diri (self-esteem) yang rendah, merasa terisolasi, dan menarik diri dari lingkungan sosial. Hal ini menghambat mereka dalam menguasai tugas perkembangan sosial dan akademik.

Di samping itu, efek bullying yang berkepanjangan dapat memengaruhi kemampuan korban untuk membentuk hubungan yang sehat, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mencapai kemandirian ekonomi.

Artikel ini telah tayang di detikHealth

(kna/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads