Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yayan Ahmad Brilyana, memaparkan sejumlah langkah dan terobosan yang dilakukan Pemkot dalam memudahkan warga memperoleh informasi publik secara digital dan real time.
Pemaparan tersebut disampaikan pada agenda Presentasi dan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Jawa Barat, Rabu 5 November 2025.
Yayan menuturkan, penyampaian informasi dilakukan secara konsisten melalui berbagai kanal resmi, baik website maupun media sosial. Selain itu, PPID Kota Bandung menghadirkan inovasi seperti publikasi siaran pers Humas Bandung terkini, informasi titik banjir terbaru, pemantauan lalu lintas real time, serta menyediakan Aplikasi Permohonan Informasi Publik (SIMONIK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain konsisten menyebarluaskan informasi setiap saat, berkala, dan serta merta melalui website resmi dan berbagai kanal di media sosial, PPID Kota Bandung juga berinovasi menyebarluaskan informasi terkait up to date siaran pers Humas Bandung, up to date titik banjir, pantauan lalu lintas secara real time, serta Aplikasi Permohonan Informasi Publik (SIMONIK)," jelas Yayan.
Saat ini, struktur PPID di lingkungan Pemkot Bandung tersebar hingga satuan pendidikan. Tercatat 77 PPID Pembantu di lingkup OPD, kecamatan, BLUD, dan BUMD, serta 346 PPID Sub Pembantu pada satuan pendidikan SD dan SMP.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan mudah melalui aplikasi Simonik yang dapat diakses melalui alamat https://ppid-simonik.bandung.go.id/
Presentasi dan Wawancara Monev Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Jawa Barat, Rabu 5 November 2025. Foto: Dok Humas Pemkot Bandung |
.
"Simonik merupakan aplikasi terpusat dan satu pintu. Selain memudahkan koordinasi dan tata kerja PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi di manapun dan kapanpun. Selain mengajukan permohonan informasi, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan keberatan dan mentracking status permohonan informasi dan keberatan mereka," jelas Yayan.
Berdasarkan Laporan Layanan Informasi Publik Pemkot Bandung, sejak Simonik mulai diterapkan secara efektif pada 2023, jumlah permohonan informasi terus mengalami peningkatan. Pada 2023 tercatat 118 permohonan masuk, dan meningkat menjadi 327 permohonan pada 2024.
Yayan mengatakan, Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus menjadi badan publik yang informatif dan menghadirkan informasi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
"Kami berharap Pemkot Bandung terus menjadi Badan Publik yang informatif. Namun lebih dari itu, kami selalu berupaya memanfaatkan berbagai kanal media untuk menyebarluaskan informasi yang bermanfaat dan dapat mengakselerasi kehidupan masyarakat. Pada akhirnya dapat mewujudkan Kota Bandung Utama, masyarakatnya sejahtera," tutur Yayan.
(sud/sud)











































