PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memastikan stok pupuk dalam kondisi yang aman. Pupuk Indonesia ingin memberikan jaminan untuk petani jelang puncak musim tanam.
Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero) Robby Setiabudi Madjid mengatakan, saat ini, PT Pupuk Indonesia memberi kebijakan kenaikan margin fee untuk penerima pupuk pada titik serah (PPTS). Fee juga turut diberikan kepada pelaku usaha distribusi (PUD) di daerah.
"Saat ini sudah ada kenaikan untuk fee PPTS dari sebelumnya Rp 75/kg, menjadi Rp 144/kg. Dan untuk fee PUD dari Rp 50/kg, menjadi Rp 62,5/kg," katanya, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan lain, Pupuk Indonesia menjamin kompensasi pengembalian pupuk atas dampak perubahan harga baru. PT Pupuk Indonesia ingin pelaku usaha distribusi di Regional 2A agar lebih optimal menjalankan bisnis tersebut.
"Mengingat saat ini sudah mulai masuk puncak musim tanam, agar PUD selalu melakukan monitoring stok di PPTS wilayah kerjanya masing-masing. Kita harus memastikan ketika petani membutuhkan pupuk dapat terlayani dengan baik di PPTS karena stok tersedia," ujarnya.
GM Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan Fahrurrazi, menekankan peran penting PUD dalam menjaga stabilitas wilayah distribusi. Ia meminta seluruh mitra menjaga wilayah kerja masing-masing dari isu negatif dan memperkuat pembinaan terhadap PPTS.
"Pelaku Usaha Distribusi kami anggap sebagai agen pengamanan wilayah di setiap daerah. Sehingga PUD harus memastikan penyaluran pupuk ini bisa maksimal," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya kenaikan fee dan penurunan HET, kinerja penjualan seharusnya bisa lebih baik. "Fee sudah naik dan HET sudah turun, harusnya penjualan sudah bisa lebih maksimal lagi di wilayah Pelaku Usaha Distribusi dan PPTS," pungkasnya.
(ral/dir)











































