Unak-anik Jabar

Hutan Larangan, Mitos yang Menjadi Tumpuan Kelestarian Alam

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Senin, 03 Nov 2025 07:30 WIB
Ilustrasi hutan (Foto: Getty Images/iStockphoto/twigymuleford).
Bandung -

Selain mengikuti perkembangan zaman, masyarakat di Jawa Barat sebagiannya masih memegang nilai-nilai yang diajarkan leluhur, tak kecuali terkait dengan cara-cara menjaga keseimbangan alam.

Hutan dibiarkan lestari, karena dengan itu suplai air dan udara bersih terpenuhi, juga tidak memicu terjadinya bencana alam seperti banjir. Nilai yang menjaga kelestarian hutan di antaranya terpancar dari konsep Hutan Larangan.

Keberadaan hutan larangan menyimpan banyak mitos yang jika dilanggar larangannya, tentu akan pamali dan mendatangkan celaka bagi pelanggarnya, maupun bagi orang lain. Contoh konkret, ketika hutan rusak, 'celaka' itu datang berupa bencana alam.

Namun, ada juga celaka instan ketika melanggar pamali. Misalnya, orang yang memasuki hutan larangan di luar izin, atau di luar hari yang dibolehkan oleh adat, biasanya akan tersesat di hutan itu hingga beberapa hari.

Konsep Hutan Larangan

Hutan larangan tidaklah ditentukan oleh luas dan lokasinya, melainkan konsepsi hukum adat atas hutan itu. Hutan larangan memang masih berlaku di masyarakat-masyarakat adat, tak kecuali pada masyarakat ada yang ada di Jawa Barat.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, melalui akun facebook resminya mengungkapkan apa itu Hutan Larangan. Menurut dinas itu, hutan larangan merupakan area yang tidak boleh sembarangan orang memasukinya.

"Hutan ini digolongkan bukan berdasarkan 'vegetasi' atau bentang alam maupun secara 'geografis', tetapi berdasarkan 'nilai sakral' yang diyakini oleh masyarakat setempat," tulis dinas itu pada unggahan 17 September 2020.

Untuk siapapun yang melanggar, hutan larangan selalu menyediakan balasan yang kontan. Misalnya, bagi mereka yang berkata-kata kotor di dalam hutan larangan itu, atau bagi yang mengambil sesuatupun dari sana.

Meski ada di lingkungan adat, hutan larangan berbeda dengan hutan adat dalam segi kesakralannya. Hutan larangan sama sekali tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan alasan sangat mendesak dan direstui adat. Sementara hutan adat 'masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk huma atau diambil kayunya'.

Hukum di Indonesia Tentang Hutan Larangan

Hutan Larangan berkembang dalam konsep hidup masyarakat adat. Mereka membuat wilayah-wilayah tertentu di hutan sebagai bagian yang sakral dan harus dihormati.

Undang-undang di Indonesia melindungi apa yang menjadi konsep adat. Hal itu tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi pasal itu:

"Negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".


(mso/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork