Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan masa transisi dari darurat ke pemulihan pascabanjir dan tanah longsor di Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Status tersebut berlaku selama 60 hari, mulai 1 November sampai 30 Desember 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.380-BPBD/2025 yang ditandatangani Bupati Asep Japar di Palabuhanratu pada 1 November 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan itu disebutkan, hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Sukabumi pada Senin (27/10) mengakibatkan banjir dan tanah longsor di dua kecamatan tersebut. Bencana menyebabkan kerusakan rumah, harta benda, lingkungan, serta sarana vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan.
"Dalam rangka pemulihan, pemerintah daerah perlu segera mengembalikan fungsi sarana dan prasarana vital agar kehidupan masyarakat kembali normal," bunyi pertimbangan dalam surat keputusan itu.
Akses dan Fasilitas Jadi Fokus
Manajer Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Entis Daeng Sutisna mengatakan saat ini penanganan bencana memasuki tahap pemulihan. Fokus utama diarahkan pada perbaikan akses jalan dan jembatan yang rusak.
"Penanganan di lapangan saat ini memasuki tahap pemulihan. Fokus kami memperbaiki akses jalan dan jembatan, sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi," ujar Entis, Minggu (2/11/2025).
Selama masa transisi, BPBD bersama perangkat daerah diberi kemudahan akses untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan.
Biaya pelaksanaan masa transisi ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) milik pemerintah pusat dan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Kabupaten Sukabumi.
"Kami mengutamakan lokasi yang menjadi akses utama warga. Koordinasi lintas perangkat sudah berjalan agar semua intervensi tepat sasaran," kata Entis.
Pemerintah juga memastikan semua kegiatan dilakukan sesuai dengan aturan perundangan dan dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten Sukabumi.
141 Rumah Rusak
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Sukabumi, bencana banjir dan tanah longsor di dua kecamatan itu berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa. Sebanyak 141 rumah mengalami kerusakan, terdiri dari 50 rusak berat, 52 rusak sedang, dan 39 rusak ringan.
Sejumlah fasilitas umum juga terdampak, termasuk jembatan penghubung antardesa, sekolah, dan jaringan irigasi. Sebagian warga sempat mengungsi ke lokasi aman sambil menunggu proses pembersihan material longsor dan perbaikan akses jalan.
Masa transisi ini ditetapkan agar penanganan lanjutan pascabencana berjalan tertib dan terkoordinasi. Pemerintah daerah juga menegaskan, meski status tanggap darurat berakhir, layanan kepada masyarakat terdampak tetap dilanjutkan.
"Bantuan tetap disalurkan, tidak ada penghentian layanan kepada warga," ujar Entis menegaskan.
(sya/sud)










































