Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi jajaran Polres Bogor yang berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras, dan obat keras. Dari pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Rudy menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun, termasuk aparatur pemerintah, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan ini, dia menyatakan Pemkab Bogor berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkotika.
"Apabila di lingkungan penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bogor terdapat aparatur yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan apa pun," tegas Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa, (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, di Aula Sanika Satya Wada Polres Bogor, Cibinong, hari ini, ia menjelaskan Pemkab Bogor juga telah merencanakan pelaksanaan tes narkotika secara rutin dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah. Rencana ini akan dilakukan bersama dengan BNN dan Polres Bogor.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal serta komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas," jelas Rudy.
Sementara itu, Polres Bogor menegaskan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Bogor dari ancaman narkoba. Komitmen ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg dan 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kg, ekstasi 57 butir, biang sintetis 0,9 kg dan 60 ml cairan biang, obat keras/sediaan farmasi 21.512 butir, miras oplosan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 dirigen. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp5,8 miliar.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Agustus-Oktober 2025), jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras. Dari hasil operasi tersebut, diamankan 155 tersangka yang terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.
"Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati, " tegas Wikha.
Dia juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor dan elemen kepemudaan berkomitmen memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat, unggul, dan siap menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.
"Kami pastikan akan memproses setiap laporan dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu," tuturnya.
Turut hadir, Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, jajaran Forkopimda, Danlanud ATS, para tokoh dan ketua organisasi pemuda dan masyarakat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
(prf/ega)











































