Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka pintu transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengumumkan secara terbuka posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui akun media sosial.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, publik berhak tahu bagaimana uang daerah dikelola, dari mana sumbernya, hingga ke mana saja dialirkan. Semua catatan kas daerah disampaikan secara terbuka, lengkap dengan detail penerimaan dan pengeluaran.
"Seluruh catatan (kas daerah) ini kami sampaikan secara terbuka karena kami sebagai pengelola, bukan pemilik," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui data yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, ditampilkan rincian posisi kas daerah per Senin (27/10/2025) pukul 17.00 WIB.
Total penerimaan daerah tercatat Rp33,3 miliar, terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp17,5 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp11,4 miliar, serta retribusi dan pendapatan lainnya Rp4,3 miliar.
Sementara itu, total realisasi pengeluaran mencapai Rp700 miliar. Angka tersebut mencakup belanja bagi hasil pajak rokok Rp655 miliar, belanja bantuan keuangan pemerintahan desa Rp6,2 miliar, belanja pegawai Rp4,8 juta, belanja barang dan jasa Rp14,9 miliar, belanja hibah Rp13,4 miliar, serta belanja modal Rp10,1 miliar.
Dengan demikian, posisi RKUD Pemprov Jabar tercatat sebesar Rp2,6 triliun pada tanggal tersebut.
Langkah transparan ini disebut Dedi bukan sekadar bentuk keterbukaan, tetapi juga tanggung jawab moral di tengah polemik yang sempat muncul terkait tudingan pengendapan dana kas daerah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kondisi keuangan daerah secara real time.
"Untuk apa sih dilakukan ini? Memberikan penjelasan kepada publik bahwa belanja pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan secara terbuka, bisa diakses oleh publik," katanya.
"Bahkan saya sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap waktu," imbuhnya.
(bba/yum)










































