Pemprov Jabar Uji Coba Sistem Kerja Hybrid, ASN Bakal WFH Saban Kamis

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 28 Okt 2025 12:30 WIB
Gedung Sate, Kota Bandung. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan uji coba sistem kerja hybrid working bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh perangkat daerah. Uji coba ini dilakukan untuk menekan belanja operasional dan meningkatkan efisiensi anggaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 150/KPG.03/BKD.

Uji coba tersebut menjadi langkah awal Pemprov Jabar untuk menekan belanja operasional dan memastikan efisiensi anggaran tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi menjelaskan, edaran itu telah disosialisasikan sejak awal pekan dan mulai berlaku pada November 2025.

"Hari Senin kemarin sudah disosialisasikan dan edaran juga sudah dikeluarkan. Jadi WFH itu akan dilaksanakan November dan Desember sebagai masa uji coba," ujar Dedi Supandi saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

Menurut Dedi, pelaksanaan sistem kerja ASN dilakukan dengan mekanisme hybrid working atau kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara proporsional. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan efektivitas fungsi seluruh unit kerja, baik yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik maupun yang tidak.

Pada tahap pertama, bulan November 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar akan WFH setiap hari Kamis. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan pajak, laboratorium, atau bidang teknis lain.

"Awalnya banyak usulan hari Senin atau Jumat. Tapi setelah dikaji, kita pilih Kamis karena kalau Senin atau Jumat khawatir menimbulkan kesan libur panjang seperti long weekend. Jadi Kamis dipilih agar tidak mengganggu ritme kerja," jelas Dedi.

Tahap kedua akan dilaksanakan pada Desember 2025, di mana maksimal 50 persen pegawai di setiap perangkat daerah diperbolehkan melaksanakan WFH. Sementara unit yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

"Pada bulan Desember nanti mekanismenya 50-50. Jadi separuh pegawai bisa WFH, tapi pelayanan publik tetap di kantor agar tidak terganggu," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, sebelum penerapan skema Desember, setiap perangkat daerah wajib mengirimkan data dan jadwal pegawai yang akan melaksanakan WFH. Data tersebut akan digunakan untuk penyesuaian sistem presensi, monitoring kinerja, serta evaluasi kedisiplinan pegawai.

Selain memastikan kinerja tetap optimal, uji coba ini juga akan diukur dari sisi efisiensi biaya operasional. Pemerintah akan menilai penghematan penggunaan listrik, air, dan kebutuhan fasilitas kantor lainnya selama masa uji coba berlangsung.

"Dampak dari satu bulan uji coba akan dievaluasi, berapa efisiensinya, misalnya dari pemakaian listrik, AC, atau air. Gambaran efisiensi yang diharapkan itu sekitar 20 persen dari kondisi normal," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, efisiensi ini juga akan berdampak pada pengaturan kerja petugas outsourcing seperti kebersihan dan keamanan, meski bukan dalam bentuk pengurangan tenaga kerja.

"Bukan terkena dampak, tapi lebih ke pengaturan jadwal kerja saja. Semua menyesuaikan dengan pola baru ini," katanya.

Menurut Dedi, hasil evaluasi dari dua bulan uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pola kerja ASN pada 2026 mendatang. "Nanti dari dua pola, yang satu hari full Kamis dan yang 50-50 akan kita lihat mana yang paling efektif untuk diterapkan mulai Januari nanti," tandasnya.




(bba/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork