Beragam peristiwa terjadi di wilayah Priangan pekan ini dari mulai warga Ciamis dihebohkan dengan kemunculan lubang misterius di permukiman hingga bos pasir dari Galunggung Tasikmalaya jadi tersangka kasus tambang ilegal. Berikut rangkumannya:
Warga Ciamis Dibuat Heboh dengan Lubang Misterius
Warga yang tinggal di Dusun Cibenda, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis dihebohkan dengan kemunculan lubang misterius berukuran besar, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10) sore, sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Tanah yang semula tampak normal itu tiba-tiba ambles hingga membentuk lubang menganga dengan diameter sekitar 1,5 meter dan kedalaman sekitar tiga meter. Kejadian itu terjadi pascahujan deras mengguyur kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lubang misterius itu muncul di samping rumah seorang warga bernama Cicih (56). "Benar ada lubang yang tiba-tiba muncul, kedalaman sekitar 3 meter dan diameter 1,5 meter, kemarin sore setelah hujan deras," ujar Anggota FK Tagana Ciamis, Baehaki Efendi, Rabu (22/10).
Kabar tentang lubang misterius ini segera menyebar. Kepala Dusun Cibenda melaporkan kejadian itu kepada pihak pemerintah desa. Warga khawatir lubang tersebut merupakan tanda adanya pergerakan tanah atau potensi bencana lain yang bisa mengancam keselamatan mereka.
"Kepala Dusun Cibenda melaporkan ada sebuah lubang yang tiba-tiba muncul di samping salah satu rumah warganya," ungkap Baehaki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari relawan Tagana, Pemerintah Desa Neglasari, Polsek Pamarican, dan BPBD Ciamis langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka memeriksa kondisi tanah di sekitar lubang dan memastikan area tersebut dalam keadaan aman.
"Setelah kami ke lokasi, langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Pamarican dan BPBD Ciamis untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
Untuk mencegah risiko kecelakaan, lubang sementara ditutup menggunakan papan kayu. Aparat juga memasang penghalang serta rambu peringatan di sekitar lokasi agar warga tidak terlalu dekat.
"Warga setempat berharap ada kajian mendalam dari pihak terkait, dari Tim Geologi dan BMKG," pungkasnya.
Wanita di Garut Dihamili Ayah Tiri
Sial betul nasib gadis di Kabupaten Garut. Wanita yang masih duduk di bangku SMA itu hamil setelah dicabuli IS, seorang aki-aki berumur 56 tahun yang merupakan ayah tirinya.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menuturkan, IS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut, sejak Kamis, (23/10) dini hari tadi.
"Sudah kami lakukan penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan," kata Joko.
Joko mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan pihak sekolah. Mulanya, salah seorang teman korban mencurigai perubahan kondisi fisik korban, yang seperti sedang hamil.
Teman korban ini, kemudian melapor ke wali kelas. Wali kelas yang melihat ada yang tidak beres, kemudian memintai keterangan dari korban. "Pengakuannya kepada guru, bahwa memang korban kerap disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkap Joko.
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak sekolah kemudian memeriksakan kondisi korban ke bidan, kemudian diketahui jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 8-9 bulan.
Setelah itu, kasusnya dilaporkan ke polisi. Personel Sat Reskrim Polres Garut kemudian meringkus IS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengakuan IS, polisi kemudian mendapati sejumlah fakta.
Joko menjelaskan, IS diketahui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, tahun 2022. Aksi itu terus berlanjut hingga kini korban duduk di bangku SMA kelas 2. "Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah," jelasnya.
IS tak bisa berkutik kala diinterogasi. Kepada polisi, IS mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Kini, dia ditahan di penjara dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Endang Juta Bos Pasir Tasikmalaya Jadi Tersangka Tambang Ilegal
Jagat maya dihebohkan dengan tersebarnya foto pria berkepala plontos, dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning. Dalam foto itu, pria tersebut tampak diborgol dengan posisi tangan ke belakang dan dijaga ketat oleh dua pria berkemeja serta dua anggota polisi berseragam dinas.
Dari hasil penelusuran detikJabar, pria berkepala plontos itu diketahui merupakan bos pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, bernama Endang Abdul Malik, atau yang dikenal dengan sebutan Endang Juta.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia memastikan bahwa berkas perkara kasus Endang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Sudah P21, berkas sudah diserahkan ke jaksa," kata Hendra kepada detikJabar, Kamis (23/10).
Saat ditanya apakah Endang terseret kasus tambang galian pasir, Hendra mengiyakan. "Iya," ujarnya singkat.
Hendra menjelaskan, kasus tambang ilegal yang menjerat Endang sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu. "Sudah lama kasusnya," tambahnya.
Berdasarkan catatan detikJabar, kasus ini ditangani oleh Polres Tasikmalaya dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Juni 2025. Dalam keterangan sebelumnya, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya menangani empat kasus tambang ilegal di wilayah Jawa Barat. "3 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas yang tidak berizin atau melanggar ketentuan," kata Hendra dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (9 Juni 2025).
Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya murni tidak memiliki izin sama sekali, sementara satu kasus memiliki izin tetapi melakukan penambangan di luar wilayah perizinan. "4 kasus tambang ilegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan dan sudah diserahkan tersangka berikut BB-nya (1 kasus tambang pasir), dan ada yang masih di tahap penyidikan (2 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas ilegal)," jelas Hendra.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menuturkan bahwa evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan diperketat.
"Evaluasi terhadap RKAB akan diperketat, dan perusahaan yang terbukti menyimpang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin," ujarnya.
(wip/iqk)










































