Upaya Karawang Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Upaya Karawang Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 24 Okt 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Warung
Ilustrasi (Foto: Tunaiku)
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang tengah mengkaji percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan merah putih atau Kopdes Merah Putih di Karawang. Legalisasi saat ini tengah dipercepat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang Dindin Rachmadhy. Menurutnya, sebanyak 309 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Karawang sudah terlegalisasi, terdiri dari 297 koperasi desa dan 12 koperasi kelurahan.

"309 koperasi di desa dan kelurahan ini secara legalitas sudah lengkap. Total ada 2.558 pengurus dan pengawas. Sekarang fokusnya adalah mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan potensi desa masing-masing," ucap Dindin, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, kata Dindin, dari 309 koperasi 34 di antaranya telah berjalan, dengan 10 desa dianggap percontohan dan paling siap untuk mengembangkan unit usaha.

ADVERTISEMENT

"34 sudah berjalan, yang 10 ini percontohan. Salah satu unit usaha yang menjadi fokus adalah distribusi LPG, makanya kita saat ini menjajaki kerja sama dengan mitra seperti Pertamina Patra Niaga. Selain LPG, beberapa desa juga mengembangkan unit usaha sembako dan sektor internet untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya juga berupaya memutus rantai distribusi yang panjang agar para koperasi mendapat harga yang lebih kompetitif.

"Kami juga berupaya memutus rantai distribusi yang panjang agar koperasi mendapatkan harga lebih kompetitif, sehingga menimbulkan margin lebih besar, roda ekonomi dapat berputar dan anggota koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU)," ujar Dindin.

Untuk mendukung pengembangan program ini, Kejaksaan Negeri dan Pemkab Karawang telah berdiskusi dan memetakan kesiapan desa, untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih.

"Hari ini kami mengecek kesiapan, termasuk lokasi untuk pangkalan LPG untuk yang unit usahanya di sektor itu. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan mitra untuk memastikan produk yang dihasilkan, seperti LPG, sembako, yang dapat dijual dengan harga kompetitif, idealnya setara harga pabrik, sehingga masyarakat juga dapat harga yang lebih terjangkau dengan lokasi belanja yang lebih dekat," imbuhnya.

Dindin berharap kegiatan ini dapat mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa melalui unit usaha yang variatif dan berkelanjutan.

"Langkah selanjutnya setelah ini, adalah rapat evaluasi bersama mitra untuk menentukan tindak lanjut pengembangan 10 koperasi terpilih sebagai percontohan. Dan diharapkan uapaya ini juga mempercepat aktivasi koperasi yang tidak hanya legal secara formal, sehingga jadi penggerak ekonomi masyarakat desa dengan sektor usaha yang variatif," pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang ikut membantu memfasilitasi pengawalan pembentukan unit usaha Kopdes Merah Putih.

"Kami berperan sebagai fasilitator untuk mengawal pembentukan unit usaha Koperasi Desa Merah Putih yang berdaya guna bagi masyarakat. Kami bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM sebagai leading sector untuk memetakan desa-desa yang siap mengembangkan koperasi ini," kata Sigit.

Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan data untuk mengetahui potensi unit usaha yang paling sesuai di setiap desa. Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, saat ini sudah ada 10 koperasi percontohan yang siap untuk berkolaborasi.

"Tadi laporan dari Dinas Koperasi sudah ada 10 yang memang sudah berjalan, matoritas dari usaha jual-beli gas bersubsidi, makanya kita juga dengan pihak Pertamina, dan Universitas Buana Perjuangan saat ini sedang mengkaji. Bagaimana kemudian skema bisnis yang akan dijalankan oleh koperasi percontohan itu, untuk kemudian dijalankan oleh koperasi-koperasi lain," kata dia.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads