36 Ribu Warga Sukabumi Belum Punya KTP Elektronik

36 Ribu Warga Sukabumi Belum Punya KTP Elektronik

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 22 Okt 2025 19:00 WIB
Warga saat melakukan perekaman KTP elektronik
Warga saat melakukan perekaman KTP elektronik (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mencatat masih ada puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Analis Data dan Informasi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Moh. Arif Setiya Putra mengatakan, berdasarkan data DKB semester I dari Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi mencapai 2.899.139 jiwa. Dari jumlah tersebut, 2.105.230 jiwa masuk kategori wajib KTP-el.

"Jumlah wajib KTP sebelumnya sebanyak 2.105.230 jiwa menjadi 2.100.810 jiwa pada September lalu. Penurunan ini terjadi karena ada warga yang pindah keluar daerah, meninggal dunia, dan faktor lainnya," kata Arif di kantor Disdukcapil, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total wajib KTP itu, 2.064.309 warga telah melakukan perekaman, sementara 36.501 orang lainnya belum. Arif menyebut, kelompok yang belum melakukan perekaman ini terdiri dari warga usia 17 tahun hingga lanjut usia.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Disdukcapil terus menggencarkan berbagai inovasi pelayanan, terutama melalui program jemput bola ke desa-desa dan sekolah-sekolah. Strategi ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil, terutama di wilayah pelosok Sukabumi yang memiliki medan cukup jauh dan sulit diakses.

ADVERTISEMENT

"Kami secara rutin turun langsung ke lapangan, baik ke desa, kecamatan, maupun lembaga pendidikan. Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan," ujar Arif.

Selain layanan jemput bola, masyarakat juga bisa melakukan perekaman KTP-el di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil yang tersebar di beberapa wilayah. Saat ini terdapat 8 UPTD Disdukcapil di Kabupaten Sukabumi yang siap melayani kebutuhan dokumen kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el.

Disdukcapil mengimbau warga yang belum melakukan perekaman agar segera melengkapi dokumen kependudukan mereka. Sebab, KTP-el kini menjadi dokumen dasar dalam mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perbankan.

"Kami berharap masyarakat proaktif. Identitas kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga hak dasar yang memudahkan akses terhadap layanan publik," pungkasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads