Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Pelindungan Guru

Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Pelindungan Guru

Angga Laraspati - detikJabar
Kamis, 16 Okt 2025 13:41 WIB
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Juhana
Foto: DPRD Kota Bogor
Jakarta -

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru. Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus.

Adapun persetujuan ini dilakukan setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu (1/10) yang lalu.

"Alhamdulillah Raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur," kata Juhana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab," jelas Juhana.

Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.

(anl/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads