Payung Perang Lawan Narkoba di Kota Hujan

Payung Perang Lawan Narkoba di Kota Hujan

Andry Haryanto - detikJabar
Rabu, 15 Okt 2025 20:45 WIB
Young caucasian woman passed out after overdosed herself.
Ilustrasi narkoba (Foto: Getty Images/urbazon).
Bogor -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menyatakan, bahwa penetapan perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba di Kota Bogor.

"Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Dengan adanya payung hukum berupa perda, semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal," ujar Adit, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raperda P3Napza ini memuat 16 bab dan 25 pasal yang menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba di tingkat daerah. Juru bicara Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra menyampaikan, bahwa regulasi tersebut menjadi pijakan awal untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait.

"Ini adalah bentuk ikhtiar bersama. Kami juga merekomendasikan agar ke depan bisa dibentuk BNNK Kota Bogor, sehingga penanganan, asesmen, dan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba dapat dilakukan secara lebih komprehensif," kata Riyanto.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, Raperda P3Napza selaras dengan arah kebijakan RPJPD Kota Bogor yang menempatkan kota ini sebagai Kota Sains Berkelanjutan, termasuk dalam membangun masyarakat sehat dan produktif bebas dari narkoba.

"Menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba adalah keharusan. Edukasi, antisipasi, dan pengamanan masyarakat menjadi langkah penting agar generasi penerus Kota Bogor tetap terlindungi," ujarnya.

Menurut Riyanto, kehadiran Perda P3Napza juga akan memperkuat koordinasi antar-instansi dan memperjelas pembagian tugas antara Pemkot, aparat penegak hukum, serta lembaga pendidikan dan sosial.

"Perda ini memberi dasar hukum yang jelas agar seluruh elemen memiliki peran aktif dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor," Riyanto menandaskan.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads