Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (15/10/2025). Mulai dari jumlah keracunan MBG di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencapai 345 orang, hingga cerita Reni Rahmawati, perempuan asal Sukabumi yang selamat dari TPPO di China usai diduga dibeli Rp 470 juta.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Siswa SD-SMK di Cisarua Keracunan MBG Kini Jadi 345 Orang
Kasus keracunan yang menimpa siswa SD hingga SMK di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mereda. Jumlah korban terus bertambah di hari kedua kejadian.
Keracunan akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) itu berawal pada Selasa (14/10/2025). Dimulai oleh puluhan siswa SMP Negeri 1 Cisarua, lalu disusul oleh siswa SD Negeri 1 Garuda dan SMK Negeri 1 Cisarua pada Rabu (15/10/2025).
"Sampai jam 11.15 tadi, data terakhir kami mencatat ada 345 korban," kata Kordinator Lapangan Posko Penanganan Keracunan SMPN 1 Cisarua, Aep Kunaefi saat ditemui, Rabu (15/10/2025).
Di hari kedua ini, korban keracunan didominasi oleh siswa SD dan SMK. Rata-rata mereka merasakan gejala keracunan pada hari kedua setelah mengonsumsi MBG di hari Selasa kemarin.
"Untuk korban keseluruhan itu ada dari SD, SMP, SMP. Tapi untuk saat ini, yang hari ini, itu hanya SD sama SMK. Kalau yang kemarin tuh terkonsentrasi di anak SMP," kata Aep.
Di SMPN 1 Cisarua sendiri, disiapkan sembilan ruangan untuk penanganan pasien yang terus berdatangan. Ambulans hilir mudik mengantarkan pasien ke beberapa tempat rujukan seperti RSUD Lembang, RSUD Cibabat, hingga RS Dustira.
"Sampai tadi malam, untuk kasus yang dialami siswa SMPN 1 Cisarua ada 182 orang. Tidak ada penambahan lagi, tapi masih ada beberapa yang dirawat di rumah sakit rujukan," kata Guru SMPN 1 Cisarua, Fakhmi Nurdiansyah.
Fakhmi mengatakan siswa SMP yang menjadi korban keracunan MBG tercatat sebanyak 182 orang berdasarkan data pada Selasa malam. Namun pada Rabu pagi, ada beberapa anak yang sudah sembuh namun datang lagi ke posko penanganan.
"Tadi pagi catatan kami ada 4 siswa yang sudah sembuh kemarin itu datang lagi, jadi mereka merasakan lagi gejala keracunan. Kita masih pantau kondisi siswa yang seperti itu," kata Fakhmi.
Sesal Terlambat Dokter Priguna Usai Jadi Terdakwa Pemerkosaan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Priguna telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/10/2025) kemarin.
Persidangan digelar secara tertutup. Dalam agenda pemeriksaan itu, Priguna dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
"Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).
Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.
"Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup," pungkasnya.
Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.
Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kakek Durjana Cabuli ABK Teman Cucu
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pelaku pencabulan ini merupakan S kakek berusia 64 tahun warga Pangandaran. Ia melakukan tindakan tak senonoh kepada teman cucunya sendiri, yaitu S (14) ABK perempuan.
Bahkan, aksinya itu dilakukan ketika korban main ke rumah cucunya. Kasus ini baru terungkap setelah warga mencurigai aksi kakek 60 tahun itu saat korban main ke rumah cucunya.
Kecurigaan warga terhadap pelaku bermula saat S yang sedang main ke rumah pelaku. Setelah keluar dari rumah, S nampak sedang membereskan pakaian hingga bawahan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu.
"Setelah kami memanggil para saksi kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga," ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias kepada detikJabar, Rabu (15/10/2025).
Adapun modus operandinya, kata Idas, terduga pelaku menyetubuhi korban S (14) yang memiliki kebutuhan khusus tengah bermain bermain dengan cucu pelaku. Menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
"Pelaku memang ABK usia 14 tahun cuman dari sisi kondisinya seperti usia 5 atau 8 tahun. Ia mengakui setelah ditanya oleh pihak keluarga," ucapnya.
Idas mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan dari hasil visum, kata Idas, terdapat adanya tanda-tanda bekas benda tumpul di alat kelamin korban.
"Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum," ujarnya.
Lalu, kata Idas, terduga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Pangandaran.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan di antaranya, 1 sweeter berwarna merah, kaos polos putih, celana dalam merah muda, celana panjang motif batik dan kerudung berwarna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Soal Keracunan Di SMAN 1 Lasem, DPRD Rembang : Belum Tentu Karena MBG"
(bba/mso)