Usai penetapan DA selaku ketua Yayasan pengobatan jiwa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebagai tersangka dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia. Sebanyak 92 pasien akan direhabilitasi dan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sebelumnya, DA dilaporkan atas dugaan penelantaran MI (26) warga asal Kabupaten Bandung Barat. MI meninggal di rumah terapi kejiwaan di yayasan milik DA. Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangandaran mencatat ada 92 pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih berada di dalam yayasan milik DA.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pangandaran Trisno mengatakan dari sisi kelembagaan memang Pemda saat ini sudah memproses untuk mengurusi pemindahan para pasien yang ada di yayasan tersebut.
"Dari sisi kelembagaan apabila Permensos, maka harus diberhentikan sementara. Surat pemberhentian yayasan sedang dalam proses," kata Trisno, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, terkait 92 orang ODGJ sedang komunikasi dengan Dinsos langsung dikoordinasikan ke daerah masing-masing sebelum ke pihak keluarga. "Termasuk bersurat ke Dinsos provinsi dan dinsos daerah yang mempunyai pasien di sini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka bisa hadir membantu kita memulangkan yang 92 pasien," ucapnya.
Sementara itu, bagi pasien yang mempunyai keluarga akan dikoordinasikan dengan dinsos daerah. Namun, apabila yang tidak mempunyai keluarga bakal ditampung di dinsos asal daerah.
"Karena semua pasien beragam ada yang masih mempunyai keluarga dan tidak," katanya.
"Nantinya apakah dari dinsos daerah atau provinsi hingga Kemensos akan menyalurkan ke yayasan tertentu. Dinsos provinsi mempunyai juga panti paling nanti disalurkan. Kita masih koordinasi," ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu daerah yang mempunyai panti untuk pasien ODGJ di Tasikmalaya. "Makanya pasien asal Tasik langsung disalurkan ke situ," tutupnya.
(sud/sud)