Di tengah tuntutan profesionalisme yang kian tinggi, para guru sering kali berdiri di garis depan pendidikan tanpa perlindungan yang memadai. Kesadaran itulah yang mendorong DPRD Kota Bogor menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pelindungan Guru, sebuah regulasi yang diharapkan menjadi tameng bagi para pendidik.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, resmi difinalisasi melalui rapat kerja terakhir antara Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Bogor.
"Alhamdulillah Raperda Pelindungan Guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur," ujar Juhana, Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan Guru dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juhana membeberkan selama ini banyak guru menghadapi berbagai bentuk tekanan saat menjalankan tugasnya, mulai dari intimidasi orang tua murid, ketidakjelasan perlindungan hukum, hingga keterbatasan dukungan kelembagaan.
"Pelindungan guru harus diatur agar mereka dapat bekerja tenang, profesional, dan fokus pada tugas mendidik," katanya.
Raperda ini terdiri atas 16 bab dan 29 pasal, mencakup aspek kedudukan, hak dan kewajiban guru, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
(sud/sud)