Pemprov Jabar Ultimatum SPPG Urus SLHS Sebelum 30 Oktober 2025

Pemprov Jabar Ultimatum SPPG Urus SLHS Sebelum 30 Oktober 2025

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 10 Okt 2025 10:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 30 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan jaminan kebersihan dalam penyelenggaraan Makanan Bergizi (MBG) di seluruh daerah imbas rentetan kasus keracunan yang diduga bersumber dari MBG.

Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, evaluasi kinerja SPPG telah dilakukan secara menyeluruh bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut, sejauh ini masih banyak SPPG yang belum memenuhi kewajiban administratif dan standar kebersihan yang diatur pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah rapat konsolidasi dengan BGN, Korwil, dan perwakilan SPPG. Tindak lanjutnya juga sudah dilakukan bersama Kepala Dinas Kesehatan. Tapi tentu harus kita monitoring ketat. Kalau pertengahan bulan ini belum ada progres signifikan, kita akan undang semua perwakilan dari 27 kabupaten/kota," ujar Herman, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

Herman menyebut, dari total 2.131 SPPG yang telah berdiri di Jawa Barat, hanya 17 unit yang sudah mengantongi SLHS. Sementara 347 lainnya masih dalam proses pengajuan, dan 1.767 belum mengajukan sama sekali. Padahal, menurut pedoman Surat Edaran Menteri Kesehatan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah dibangun.

"SLHS itu sebenarnya sederhana, cukup diurus ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Yang menerbitkannya juga Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Jadi tidak ada alasan menunda," tegas Herman.

Untuk mempercepat kepatuhan, Pemprov Jabar menetapkan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 bagi seluruh SPPG yang telah beroperasi. Jika target tersebut tidak tercapai, Herman menegaskan akan memberikan rekomendasi kepada BGN untuk memberhentikan sementara SPPG yang belum memiliki SLHS.

"Target kami bersama BGN melalui Korwil yang ada di provinsi, sampai 30 Oktober 2025 semua SPPG yang sudah berjalan harus punya SLHS. Kalau tidak terpenuhi, kami akan rekomendasikan ke BGN untuk diberhentikan sementara," jelasnya.

Pemda Diminta Bentuk Satgas

Selain ultimatum terhadap SPPG, Pemprov Jabar juga mendorong seluruh daerah membentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG. Hingga saat ini, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, baru 12 daerah yang sudah membentuk Satgas.

Daerah-daerah itu ialah Pangandaran, Banjar, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Cimahi, Kuningan, dan Sumedang.

"Kami targetkan dalam satu minggu ke depan semua kabupaten/kota sisanya harus sudah punya Satgas. Ini penting untuk mengawal agar seluruh SPPG segera mengurus SLHS sesuai batas waktu," ujar Herman.

Satgas tersebut nantinya akan berperan mengawasi proses sertifikasi, pendataan ulang SPPG, serta memastikan kualitas dan kebersihan penyelenggaraan makanan bergizi di lapangan. Herman menegaskan, koordinasi antarwilayah menjadi kunci agar target SLHS tercapai secara merata.

"Minggu ini kami akan konsolidasi lagi dengan kabupaten/kota. Kami ingin minggu depan semua Satgas sudah terbentuk dan bekerja memantau proses sertifikasi di daerah masing-masing," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: SPPG di Jakbar Diresmikan, Bakal Salurkan MBG untuk 3.547 Siswa"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads