Warga Kota Bandung dibuat gerah dengan aksi getok parkir Rp30 ribu yang menyasar pengunjung rumah makan di kawasan Jalan Kautamaan Istri depan SMPN 43 Bandung, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial (medsos) TikTok setelah pengendara mini bus itu membahagiakan detik-detik aksi getok parkir di medsos.
Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Viral di Medsos
Jagar maya di Kota Bandung kembali dihebohkan dengan aksi getok tarif parkir di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam narasinya, orang yang menyebar video itu menyatakan telah diminta uang Rp 30 ribu untuk sekali tarif parkir kendaraan mobil.
Dari video yang beredar, penyebar video itu pun menyebut aksi getok tarif parkir ini terjadi setelah ia makan di salah satu rumah makan di Jalan Balonggede, Kota Bandung.
2. Pelaku Sudah Diamankan
Setelah video itu viral, Dishub Kota Bandung pun telah turun tangan. Mereka memastikan terduga pelakunya sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
"Yang getok parkir sudah ditangkap. Di sana kan ada tim gabungan di Dalops, bidang Kasi Ketertiban. (Terduga pelakunya) sudah diamankan, yang bersangkutannya sekarang masih diperiksa di Polsek Regol," kata Kadishub Kota Bandung Rasdian, Selasa (7/10).
3. Dishub Sebut Ada Petugas Resmi
Rasdian menyatakan, di lokasi itu, sebetulnya telah disiapkan juru parkir resmi dari Dishub. Namun di hari itu, si jukir tersebut diketahui tidak masuk sehingga dimanfaatkan si terduga pelaku getok tarif parkir.
"Sebetulnya itu parkir resmi yang saya tahu. Sepertinya itu jukirnya ada, tapi jukirnya enggak masuk sehingga dia memanfaatkan itu, atau jukir itu nyuruh dia bisa aja," ungkapnya.
4. Dishub Lakukan Pendalaman
Meski demikian, Rasdian menyatakan kejadian ini masih diperiksa secara mendalam. Jika terbukti ada indikasi jukir resmi yang terlibat, maka Dishub tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi orang tersebut.
"Iya, tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga. Nanti kalau ada perkembangan kita kabarin," ujarnya.
5. Diperiksa Polisi
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan, pelaku bernama Sani Sanjaya yang merupakan warga Pangandaran.
"Pawas dan piket fungsi Polsek Regol telah mengamankan seorang petugas Parkir yang minta uang parkir sebesar Rp30 ribu yang viral di video TikTok," kata Heri.
6. Polisi Masih Lakukan Penyidikan
Heri menyebut penumpang yang memviralkan kejadian ini masih dilakukan penyelidikan. "Hasi pengecekan TKP bahwa benar telah terjadi pungutan uang parkir sebesar Rp30 ribu yang dilakukan Sani Sanjaya," ujarnya.
Heri menyebut pengguna mini bus keberatan dengan aksi getok parkir yang dilakuakan Sani Sanjaya. "Penumpang dari mini bus tersebut merasa keberatan sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu, dan kemudian mobil tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.
7. Pelaku Bukan Jukir Resmi
Heri mengatakan Sani Sanjaya bukan petugas parkir resmi. "Sani Sanjaya adalah jukir ilegal," tambahnya.
Terkait kuitansi yang diberikan Sani kepada pengguna minibus, Heri menyebut hal itu dibeli dari mini market yang ada di Balonggede. Dengan ada kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandung. Mencari direktorat korban dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Simak Video "Video: Momen Om Mobi Kena Pungli Parkir saat Review Mobil di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)