DPRD Jabar Ingatkan Demul Tak Gegabah Publikasikan ASN Malas

DPRD Jabar Ingatkan Demul Tak Gegabah Publikasikan ASN Malas

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 06 Okt 2025 16:00 WIB
Gedung DPRD Jabar.
Gedung DPRD Jabar. (Foto: Mukhlis Dinillah)
Bandung -

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempublikasikan nama aparatur sipil negara (ASN) yang malas bekerja dan berkinerja buruk lewat media sosial menuai beragam tanggapan.

Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, yang menilai langkah tersebut bisa menjadi cambuk disiplin bagi ASN, asal dilakukan dengan kebijaksanaan.

"Pada prinsipnya yang namanya ASN itu harus disiplin. Bagaimana cara menafsirkan disiplin? Ya salah satunya itu. Pada intinya saya mendukung apa yang disampaikan Gubernur, karena tidak boleh namanya ASN bermalas-malasan, termasuk juga anggota DPRD," ujar Yusuf Ridwan, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi PPP itu, disiplin merupakan nilai mendasar yang harus dimiliki setiap abdi negara. Ia bahkan mengaitkan pentingnya disiplin dengan nilai-nilai keagamaan yang menjadi pedoman hidup.

ADVERTISEMENT

"Ada satu kaidah yang menurut Al-Qur'an, bahwa salat punya waktu tertentu, salat Dzuhur jam sekian, Ashar jam sekian, ini memberikan inspirasi dan pelajaran agar kita harus hidup seperti salat," tuturnya.

"Jadi ASN itu ibadah, makanya saya mendukung sekali apa yang diungkapkan Pak Dedi Mulyadi," imbuhnya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar langkah mempublikasikan nama ASN yang malas di media sosial dilakukan dengan bijaksana dan bertahap. Ia menilai publikasi sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah proses pembinaan dilakukan.

"Walaupun memang menurut saya, jangan dulu langsung diposting. Paling tidak ada teguran dulu, karena bagaimanapun dengan kebijaksanaan dulu, sebagai gubernur jangan langsung diposting," ucapnya.

Menurutnya, jika ASN yang bersangkutan sudah diberikan beberapa kali peringatan namun tetap tidak berubah, barulah tindakan publikasi bisa menjadi langkah pembelajaran.

"Jika memang tidak berubah, barulah diposting misal ketiga kalinya atau keempat kalinya. Walau bagaimanapun gubernur harus memberikan pelajaran kepada ASN itu," tutup Yusuf.

Diketahui, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada November 2025 mendatang, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN agar pelayanan publik di Jawa Barat semakin optimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi menjelaskan, sistem penilaian ASN malas ini tidak dilakukan sembarangan. Ada tiga indikator yang dijadikan dasar, mulai dari kinerja, tingkat kehadiran, hingga perilaku sehari-hari di kantor.

"Kita punya data komposit pegawai yang sudah ada terkait kondisi dan komposisi pegawai di tiap perangkat daerah. Nanti yang pertama dijadikan indikatornya adalah terkait kinerja. Indikator kinerja individu di mana setiap hari berjalan dalam sistem terkait output pekerjaan," kata Dedi.

"Tapi ada output pekerjaan yang individu ini tidak bisa menyelesaikan, itu indikator pertama," imbuhnya.

Selain kinerja, absensi pegawai juga akan menjadi tolok ukur. Pemprov Jabar menggunakan sistem K-Mob yang bisa memantau kehadiran ASN secara real time.

"Indikator kedua diambil dari tingkat kehadiran. Kita punya sistem K-Mob di mana terlihat keterlambatan dia masuk kerja. Itu merupakan bagian indikator penilaian," jelasnya.

Tak berhenti di situ, penilaian juga mencakup aspek perilaku. Indikator ini diperoleh dari hasil kuesioner yang diisi oleh atasan, bawahan, dan rekan sejawat. Dari kombinasi tiga indikator tersebut, sistem akan menghasilkan indeks komposit.

"Itu semua nanti dibuat dalam satu indeks komposit dan akan muncul versi sistem, terambil 3-5 nama. Dan inilah yang akan kita sampaikan ke kepala perangkat daerah. Jadi dari 3-5 itu nanti menurut kepala perangkat daerah siapa yang dikategorikan malas," kata Dedi.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads