Nasib Karyawan Kementerian BUMN Usai Lembaga Ubah Status Jadi Badan

Nasib Karyawan Kementerian BUMN Usai Lembaga Ubah Status Jadi Badan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJabar
Jumat, 03 Okt 2025 14:00 WIB
Kantor BUMN Sepi, Pegawai Diminta WFA Imbas Demo Jakarta.
Kantor BUMN Sepi, Pegawai Diminta WFA Imbas Demo Jakarta. Foto: Heri Purnomo/detikcom
Bandung -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah statusnya menjadi Badan Pengaturan (BP). Perubahan ini selaras dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyebut seiring pengesahan RUU tersebut, para pegawai Kementerian BUMN otomatis akan ikut beralih menjadi karyawan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Status kepegawaian mereka di badan baru ini juga tidak mengalami perubahan sama sekali.

"PNS dong, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara. Masih PNS kok, pegawai Kementerian BUMN jadi BP BUMN, kan Badan Pengaturan BUMN itu lembaga pemerintah. Sudah tunggu saja PP-nya," tegas Andre saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2024, jumlah pegawai Kementerian BUMN yang terakhir kali tercatat pada 2024 ada sebanyak 506 orang.

Andre juga menegaskan bahwa Badan Pengaturan BUMN ini langsung berada di bawah presiden alias setara kementerian. Kemudian terkait terkait pemindah tugasan pegawai Kementerian BUMN ke BP BUMN seluruhnya akan diatur dan dikerjakan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian," kata Andre.

"Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah," ucapnya.

Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah saat ini fungsi pengawasan diserahkan ke Dewas Danantara.

"Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah," tegasnya lagi.

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga sudah memastikan seiring peralihan status Kementerian menjadi badan tersebut, para pegawai Kementerian BUMN akan ikut pindah ke badan baru ini

Dipastikan para pegawai Kementerian yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak akan berubah statusnya saat bertugas sebagai pegawai badan. Pasalnya BP BUMN merupakan bagian dari lembaga pemerintah.

"Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," tegas Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025) lalu.

Artikel ini telah tayang di detikFinance

(igo/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads