Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (2/10/2025). Penolakan PPP terhadap SK kepengurusan Mardiono yang ditandatangani Menteri Hukum hingga pegawai bank di Cirebon tilap duit Rp 24 miliar.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Korban Keracunan Massal di Tasik 109 Orang
Kasus keracunan massal diduga usai mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus bertambah. Pada Kamis (2/10/2025), total korban mencapai 109 orang. Mereka dirawat di Puskesmas Cipatujah, Bantarkalong, Culamega, Karangnunggal, Puskesmas Pembantu Darawati, serta empat klinik swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data benar seperti yang di table, ada 109 orang yang sudah terdata," kata Kepala Puskesmas Cipatujah, Cepi Anwar kepada detikJabar.
Sebanyak 73 orang pasien sudah pulang, termasuk 47 pasien yang sebelumnya dirawat di Kecamatan Cipatujah. Sisanya 36 orang masih mendapat perawatan medis di ouskesmas dan klinik.
"Di PKM Cipatujah sudah pulang," tambah Cepi Anwar.
Tak hanya pelajar SMK Negeri Cipatujah, korban juga merupakan pelajar SMP Negeri 4 Cipatujah dan Santri Pondok Pesantren Nursyamsiah. Tercatat ada 22 santri yang juga sekolah menengah pertama jadi korban.
"Ya, saya dari Pondok Pesantren Nursyamsi, temen saya yang kena ada 22 orangan. Di sini di Puskesmas Bantarkalong dirawat 12 orang," kata Santri Ponpes Nursyamsiah, Azizah Ayu Andini.
Azizah menambahkan banyak santri yang tidak terkena keracunan karena menerima MBG dari dapur lain.
"Saya alhamdulillah nggak kena, karena MBG yang saya makan beda dengan yang dimakan teman saya. Tapi kami satu pesantren, nerima makanan mah di sekolah," jelas Azizah.
Secara umum, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan sesak setelah mengonsumsi menu makan bergizi gratis. Menunya terdiri dari olahan ayam, tahu, timun, dan nasi. Gejala keracunan muncul sekitar dua jam setelah mengonsumsi makanan.
"Saya makan ayam dibagikan jam 9.45, kerasa Zuhur. Sekarang udah enakan sih, lumayan tinggal nunggu hasil lab," ucap Suci Mutiara, pasien keracunan.
Mayoritas pasien yang sudah ditangani medis menunjukkan perbaikan gejala klinis. Mereka hanya merasakan lemas dan pusing. Sementara itu, Polres Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan mengamankan sampel makanan yang diduga jadi penyebab keracunan.
Viral 26 Pelajar SMP di Sukabumi Terlibat Duel
Dua video berdurasi belasan dan puluhan detik beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Rekaman itu memperlihatkan sekelompok remaja yang diduga masih duduk di bangku SMP terlibat duel di tepi area hutan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus itu sudah ditangani oleh Polsek Surade bersama pihak sekolah dan forum pimpinan kecamatan.
"Sudah diselesaikan oleh pihak Polsek dan para pihak sekolah berikut forkopimcam," ujar Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Dalam laporan tertulisnya, Hartono menjelaskan musyawarah digelar di SMPN 6 Surade, Desa Kademangan, Senin (29/9/2025) pukul 09.00 WIB.
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Surade Ade Hendra, kepala sekolah, serta perwakilan kesiswaan dari tiga sekolah yang terlibat. Hasilnya, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Dari hasil penelusuran, perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda. Insiden pertama berlangsung pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan bambu Kampung Pasirbalay, Desa Jagamukti. Duel itu melibatkan pelajar SMPN 6 Surade dengan MTs Muhammadiyah Surade dan direkam dalam video berdurasi 18 detik.
Sehari kemudian, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, duel kembali terjadi di Kampung Leuwi Kopo, Desa Kademangan. Kali ini, pelajar SMPN 6 Surade berhadapan dengan MTs Cidahu, Kecamatan Cibitung. Rekaman berdurasi satu menit dari kejadian itu yang kemudian viral.
"Perkelahian ini melibatkan tiga sekolah, yakni SMPN 6 Surade, MTs Muhammadiyah Surade, dan MTs Cidahu. Videonya ada dua potongan, masing-masing berdurasi 1 menit dan 18 detik," tulis Hartono dalam laporannya.
Total ada 26 pelajar yang disebut terlibat. Dari MTs Cidahu tercatat RA, MA, dan AR. Dari MTs Muhammadiyah Surade ada 11 pelajar: D, N, RZ, RF, Z, B, ARZ, P, DG, RFA, dan BM. Sementara dari SMPN 6 Surade terdapat 13 pelajar lain: RS, R, RP, H, Z, IM, AD, AM, MA, RR, A, DI, dan S.
Polisi juga mencatat, duel tersebut dipicu oleh oknum alumni MAN 3 Sukabumi yang ikut menyaksikan sekaligus merekam kejadian. Video itulah yang akhirnya tersebar luas.
Hartono menegaskan kasus ini sudah tuntas. "Permasalahan sudah selesai dengan damai, para pihak juga sudah menandatangani surat pernyataan bersama agar tidak terulang," imbuhnya.
Oknum ASN Majalengka Diduga Hamili Wanita
Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan mendadak viral di media sosial Kabupaten Majalengka. Dalam video berdurasi 51 detik, perempuan tersebut dinarasikan mengaku dihamili oleh seorang oknum pejabat Kabid di lingkungan Pemkab Majalengka.
Dilihat detikJabar, video yang tersebar luas di media sosial itu tampak tidak utuh. Sebagian ucapan perempuan dalam rekaman tersebut disensor. Meski begitu, isu yang menyeret nama seorang ASN ini langsung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Bahkan isu ini juga sampai ke telinga Bupati Majalengka Eman Suherman. Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Eman mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus itu.
"Saya belum mendapatkan laporan resmi terkait adanya pengaduan dari seorang perempuan yang menjadi korban," kata Eman kepada detikJabar, Kamis (2/10/2025).
Meski belum ada aduan secara resmi, Eman langsung bergerak cepat. Ia sudah memanggil Kepala BKPSDM untuk melakukan koordinasi bersama Inspektorat. Menurutnya, isu yang sudah terlanjur mencuat di ruang publik tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Bagaimanapun juga ini sudah membuat kegaduhan. Tidak pantas seorang birokrat melakukan perbuatan yang tercela. Bagaimana bisa memberikan contoh yang terbaik kepada publik kalau seorang pejabat saja kelakuannya seperti itu," ujarnya.
Untuk mendalami kasus ini, Eman telah mengintruksikan agar segera membentuk tim khusus. Tim tersebut nantinya ditugaskan untuk mengkaji fakta dan menilai apakah ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh oknum ASN bersangkutan.
"Kalaupun nanti terbukti, sebagaimana yang disampaikan di medsos, kita harus melakukan tindakan. Tindakan yang terukur sesuai dengan aturan. Apakah dinonjobkan, diberhentikan, ya tergantung hasil tim," ucap Eman.
Meski begitu, Eman memastikan yang bersangkutan masih tetap bekerja seperti biasa. Hal itu karena pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim investigasi.
"Ya, masih bekerja. Karena kita belum mengambil sikap. Mengambil sanksi itu kan ketika sudah ada laporan dari tim. Tapi setidaknya moral mah pasti terganggu," pungkasnya.
Pegawai Bank Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Rp 24 M
Seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MY tampak tertunduk lesu saat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan pada Rabu (1/10/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak tahun 2018 hingga 2025.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Yudhi menerangkan MY memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.
Sebagai bagian dari proses hukum, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah
Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," terangnya.
Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup. Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," tegasnya.
PPP Jabar Tolak SK Menkum Kepengurusan Mardiono
DPW PPP Jawa Barat menolak pengesahan kepengurusan PPP dengan Ketua Umun Mardiono setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP hasil Muktamar X PPP.
Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat menegaskan, secara jelas hasil Muktamar X yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu melahirkan keputusan dimana Agus Suparmanto adalah Ketua Umun terpilih untuk periode 2025-2030.
"Saya yang mengalami proses (muktamar) di dalam ya kaget atas keluar pernyataan bahwa SK Kementerian Hukum sudah ditandatangani dan tentu kita akan melakukan penolakan atas SK itu. Kita akan segera berkonsolidasi mengambil upaya apa yang dimungkinkan untuk melakukan penolakan atas SK tersebut," kata Pepep, Kamis (2/10/2025).
Pepep menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi untuk menentukan langkah penolakan tersebut. Menurutnya, kubu Agus Suparmanto akan menelaah upaya apa yang bisa diambil untuk menolak keputusan menteri hukum tersebut.
Pepep juga menyebut Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih telah mendaftarkan struktur kepengurusan PPP ke Kementerian Hukum pada Rabu, 1 Oktober kemarin.
"Tentu kita tidak bisa serta merta, kita harus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menuntut rasa keadilan kami sebagai peserta di situ dan pihak Pak Agus Suparmanto sudah melakukan pendaftaran dan keluarnya SK ini kita akan melihat upaya-upaya apa yang tersedia untuk melakukan penolakan," jelasnya.
"Sudah kemarin, kita sudah daftar kemarin hari Rabu melakukan pendaftaran dan pendaftaran kami didasari oleh pernyataan mahkamah partai," sambungnya.
Di sisi lain, Pepep meminta seluruh kader PPP di Jabar untuk tidak terpengaruh dengan dinamika yang sedang terjadi. Dia mengharapkan seluruh kader agar fokus dalam menjalankan tugas dan memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Akan segera dikordinasikan di Jabar karena bagaimanapun persoalan ini urusan Jakarta (pusat), kita tidak ingin mengganggu konsentrasi teman-teman di daerah untuk melakukan kerja politik dan pelayanan kepada masyarakat atas isu ini," ujar Pepep.
Simak Video "Video: 102 Orang Keracunan Massal di Klaten, 1 Meninggal Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)