Sekelompok remaja di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) diduga mengalami kekerasan saat mengikuti orientasi penerimaan anggota baru, dari sebuah komunitas pecinta alam. Mereka ditampar hingga ditendang!
Kejadian yang viral di media sosial ini, diketahui terjadi di Gunung Dua Saudara, yang secara administratif terletak di Kecamatan Ranowulu, Bitung. Kegiatan itu dilaksanakan Himpunan Penjelajah Alam Terbuka Spizaetus (Himpasus) Bitung pada 26-28 September 2025.
Polres Bitung telah mengusut dugaan penganiayaan ini. Kasus dugaan kekerasan saat kegiatan komunitas pecinta alam ini diusut setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada Senin (29/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya sedang ditangani Satreskrim. Saat ini sedang pendalaman kasusnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Abdul Natip Anggai kepada detikcom, Kamis (2/10/2025).
Abdul mengatakan, dugaan kekerasan itu diduga terjadi pada hari terakhir kegiatan atau tepatnya pada Minggu (28/9). Korban mengalami sejumlah luka lebam usai ditampar berulang kali oleh seniornya.
"Yang dialami korban karena ditampar di bagian muka, mulut korban yang mengakibatkan korban mengalami kesakitan," ungkap Abdul.
Dihajar Senior
Dalam video beredar, tampak sejumlah anggota baru duduk berjejer di tanah. Seorang senior wanita tampak memasangkan slayer berwarna ungu ke leher salah satu remaja yang merupakan anggota baru komunitas pecinta alam tersebut.
Wanita yang mengenakan kaos berwarna hitam itu terlihat berbicara di hadapan remaja yang tidak mengenakan baju. Terdengar teriakan yang meminta agar anggota baru tersebut menutup matanya.
![]() |
Wanita itu tampak menyalami remaja tersebut hingga tiba-tiba melakukan penamparan berulang kali. Tidak sampai di situ, wanita tersebut menendang ke arah dada anggota baru.
Dalam video lainnya, tampak senior pria juga melakukan penamparan terhadap anggota baru. Wanita yang merupakan anggota baru komunitas pecinta alam itu turut menjadi sasaran.
Korban Mengaku Digigit Lebah ke Orang Tua
Remaja berinisial AA (16) babak belur usai menjadi salah satu korban kekerasan senior saat mengikuti orientasi penerimaan anggota baru komunitas pecinta alam di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Korban sempat membohongi orang tua (ortu) untuk menyembunyikan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Hal ini terungkap setelah AA pulang ke rumah selepas mengikuti orientasi komunitas pecinta alam di Gunung Dua Saudara pada Minggu (28/9). Ibu AA bernama Nurdiana saat itu mendadak heran mendapati wajah anaknya babak belur.
"Karena sudah bonyok mukanya, ibunya tanya kenapa jadi begini, dia (AA) bilang, 'tidak, Bu'. Karena di sana, senior mereka bilang jangan bilang siapa-siapa peristiwa ini, baik orang di rumah atau anggota lain yang akan jadi anggota selanjutnya," ucap kuasa hukum keluarga korban, Bili Ladi kepada detikcom, Kamis (2/10/2025).
Bili mengatakan, korban bahkan berbohong kepada ibunya bahwa luka yang dialaminya karena gigitan lebah. Ibu korban sempat heran namun saat itu masih menerima alasan anaknya yang lelah mengikuti kegiatan.
"Karena sudah 3 hari sama-sama (senior) mungkin sudah terdoktrin biar sedikit, sehingga ia berdusta ke ibunya bilang digigit lebah, (tetapi) karena sudah lelah, ibunya tidak maksa," tuturnya.
Keesokan harinya, AA mengeluh badannya sakit saat hendak dibangunkan ibunya pada Senin (29/9). Ibu korban kemudian melakukan pengecekan dan tidak mendapati adanya gigitan lebah sebagaimana omongan anaknya sebelumnya.
"Besoknya, Senin mau bangunkan anak ini, disentuh di badan seperti sakit nyeri. Ibunya cari lihat tidak ada bekas tusukan lebah," ujar Bili.
Saat itulah akhirnya terungkap jika AA telah mengalami dugaan kekerasan oleh seniornya selama 3 hari mengikuti orientasi komunitas pecinta alam. Orang tua korban yang keberatan melaporkan peristiwa ini ke Polres Bitung.
"Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta secepatnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses peradilan," tegasnya.
Dalam laporannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bili berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku kekerasan tersebut.
"Kami meminta negara melalui aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, baik dari sisi kesehatan dan psikologis," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel
(yum/yum)