Langkah Walkot Bandung Usai Pembuangan Sampah ke Sarimukti Dipangkas

Langkah Walkot Bandung Usai Pembuangan Sampah ke Sarimukti Dipangkas

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Okt 2025 17:00 WIB
Pemulung memilah sampah plastik di zona perluasan atau zona 5 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (16/7/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengoperasikan zona 5 TPA Sarimukti yang mengusung sistem sanitary landfill seluas 6,3 hektare dan diharapkan dapat memperpanjang usia pakai TPA itu hingga 2,5 tahun ke depan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura
TPA Sarimukti. Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Bandung -

Kota Bandung berpotensi mengalami masalah ledakan sampah imbas penyesuaian ritase pembuangan ke TPA Sarimukti. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan sedang menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kebijakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung tadinya mendapat kuota pembuangan sampah 140 ritase per hari ke TPA Sarimukti. Seharusnya, jatah pembuangan yang diperoleh Kota Bandung adalah 981 ton per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kenyataannya, yang terjadi di lapangan, Kota Bandung membuang hingga 1.200 ton sampah per hari ke TPA Sarimukti. Berdasarkan surat edaran Sekda Jabar, Pemkot Bandung pun diwajibkan untuk mengurangi tonase sampahnya menjadi 981 ton per hari.

"Kita akan melakukan komunikasi bersama dengan seluruh pemerintahan di Bandung Raya agar bisa memanfaatkan sisa-sisa yang ada di Sarimukti sebisa mungkin sampai 6 bulan ke depan," kata Farhan, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Farhan, Pemkot Bandung sudah berkomitmen untuk menjalankan proses pemilahan, pengolahan, pemanfaatan dan pemusnahan sampah secara mandiri. Namun masalahnya, timbulan sampah di Kota Bandung di lapangan bisa mencapai 4-5 kali lipat dibanding wilayah lain.

"Kami sudah berjanji untuk melakukan proses pemilahan, pengolahan, pemanfaatan dan pemusnahan yang lebih serius dalam kapasitas yang lebih besar di Kota Bandung dan Bandung Raya khususnya. Karena kalau di Bandung Raya kapasitas atau timbulan sampah di kota Bandung bisa 4-5 kali lipat dibanding dengan kota-kota yang lain. Jadi ya kita yang paling serius," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengungkapkan, kebijakan ini sudah mulai diberlakukan pada 1 September 2025. Pemkot Bandung masih berupaya mencari solusinya, termasuk berkomunikasi dengan Pemprov Jabar supaya ada kebijakan khusus yang diterapkan.

"Solusi saat ini kita menekankan kepada para ketua RW bahwa untuk bisa menjadi RW yang KBS (kawasan bebas sampah). Dan juga tentunya kami harus ekstra kerja keras memaksimalkan mesin insinerator yang ada di tiap TPS, termasuk kami mau tidak mau harus terus bekerjasama dengan pihak ketiga yang siap untuk kerjasama sampah ini," ucap Erwin.

"Nah ini saya tidak tahu infonya kenapa, cuman yang pasti bahwa info dari Kadis LHK, Pak Wali yang harus berkomunikasi langsung dengan Bapak Gubernur. Makanya sekarang, mungkin kalau ada lihat-lihat penumpukan, tapi Alhamdulillah sampai detik ini masih bisa teratasi ya semuanya," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads