Pembuangan Sampah Bandung Raya ke Sarimukti Dijatah 21 Ribu Ton Per 2 Minggu

Pembuangan Sampah Bandung Raya ke Sarimukti Dijatah 21 Ribu Ton Per 2 Minggu

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 30 Sep 2025 13:23 WIB
TPA Sarimukti Bandung Barat
TPA Sarimukti Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung Barat -

Truk pengangkut sampah se-Bandung Raya datang silih berganti ke TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ribuan ton sampah ditampung di zona baru setiap harinya.

Namun skema pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung itu tak sembarangan. Ada batas tonase yang ditentukan pengelola per hari.

Masing-masing daerah itu sudah ditentukan jatah pembuangan sampah per harinya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. Terbaru, pembatasan dihitung per dua pekan sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE itu, Kota Bandung dijatah maksimal 13.738 ton per 2 minggu. Lalu Kota Cimahi maksimal 1.668 ton, kemudian Kabupaten Bandung Barat 1.668 ton, dan Kabupaten Bandung maksimal 3.925 ton per 2 minggu.

"Kita batasi per 14 hari, karena kalau per hari agak susah penghitungannya. Jadi kuota maksimal per 2 minggu sudah dibatasi per daerahnya," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

Skema pembuangannya, yakni setiap daerah bisa menggunakan tonase yang sudah ditentukan. Namun jika sebelum 2 minggu itu jatah tonase yang sudah diberikan ternyata habis, maka daerah tersebut dilarang membuang sampah ke TPA Sarimukti sampai periode 2 mingguan dimulai dari awal lagi.

"Jadi penutupan pembuangan berlaku untuk semua kabupaten dan kota kalau sudah melebihi kuota 2 mingguan yang sudah disepakati, tidak hanya untuk Cimahi dan KBB saja," kata Arief.

"Minggu lalu Cimahi dan KBB sudah melebihi kuota 2 mingguan makanya dilarang membuang sampah ke Sarimukti. Mulai hari ini sudah dibuka kembali perhitungan kuota 2 mingguan periode berikutnya," imbuhnya.

Pembatasan itu, kata Arief, demi menjaga usia pakai zona 5 atau zona baru TPA Sarimukti. Jika tidak dibatasi, usia pemanfaatan zona 5 atau perluasan itu akan berakhir lebih cepat dari perkiraan selama 2 tahun lebih.

"iya masih harus dibatasi, supaya masa pemanfaatannya sesuai dengan perkiraan. Kalau tidak (dibatasi), usia yang harusnya dua tahun, bahkan lebih, mungkin lebih cepat penuhnya," kata Arief.

Truk-truk pengangkut sampah dari berbagai daerah juga sekarang wajib datang melalui gerbang masuk utama, lalu diarahkan menuju ke jembatan timbang sebelum bisa membuang muatannya.

"Semua truk yang masuk untuk membuang sampah jalurnya lewat jembatan timbang, keluarnya beda jalur dari jalur masuk. Sekarang jembatan timbangnya sudah diaktifkan, kapasitas maksimalnya 30 ton," ujar Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman.

Zona 5 ini, kata Zidni, dibangun dengan perencanaan lebih baik dari empat zona lainnya. Utamanya dari segi pengolahan limbah air lindi, yang menggunakan geomembrane atau lapisan kedap air yang digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah.

"Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah, dan udara terutama air lindi jadi ada di bawahnya geomembrane," kata Zidni.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads