3 Fakta Pemkot Minta Lahan Bandung Zoo Segera Dikosongkan

3 Fakta Pemkot Minta Lahan Bandung Zoo Segera Dikosongkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Sep 2025 07:30 WIB
Petugas berjaga di depan loket pembelian tiket yang ditutup di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025). Akibat adanya dualisme kepengelolaan, manajemen Bandung Zoo menutup operasional kebun binatang untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bandung Zoo (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hingga kini belum juga selesai. Setelah muncul dualisme kepengurusan, Pemkot Bandung pun kini melayangkan peringatan keras dengan meminta lahan di area wisata edukasi satwa itu segera dikosongkan. Lantas, bagaimana kronologi peringatan ini bisa disampaikan? Berikut rangkuman 3 faktanya:

Pemkot Segera Layangkan Surat Peringatan

Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak pada 6 Agustus 2025. Setelah terjadi dualisme yayasan pengelola, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi saat akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, garis polisi di Bandung Zoo masih terpasang setelah penutupan itu. Pemkot Bandung pun berencana untuk mengirim surat peringatan (SP) kepada YMT supaya segera mengosongkan lahan di Bandung Zoo.

"SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong," kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

Pengosongan Berlaku Bagi Tenant

Selain untuk yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan bagi tenant yang masih berjualan di sekitar Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025.

"Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Sehingga yang belum memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, selanjutnya yang tidak ada respon positif akan kami lanjutkan ke SP 2," ucapnya.

Jamin Pakan untuk Satwa

Bandung Zoo sendiri telah ditutup sejak 6 Agustus 2025. Sebelum ditutup, sempat terjadi kericuhan yang berasal dari dua kubu yayasan pengelola Bandung Zoo yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

"Dan terkait binatang akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads