Wakil Wali Kota Bandung Erwin tak bisa menutupi wajah kekesalan saat menemukan reklame ilegal yang telah terpasang. Dia kemudian meminta agar media promosi luar ruangan itu segera dibongkar.
Reklame tersebut ditemukan Erwin di sekitar Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (26/9/2025) sore. Erwin memastikan reklame itu harus segera dibongkar karena tidak mengantongi perizinan.
"Saya mendapatkan laporan dari masyarakat, tahu-tahu udah berdiri bando (reklame). Sedangkan jelas, kita lagi penertiban reklame. Ini tahu-tahu ada yang mendirikan bando di sini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perintahkan Kasatpol PP untuk segera membongkar reklame ini. Karena ini sudah jelas melanggar aturan, izinnya pasti enggak ada ini. Karena kita udah enggak ngeluarin izin lagi.
"Jadi saya coba Kasatpol coba bongkar ini bando," tegasnya menambahkan.
Dari hasil penelusuran Erwin, reklame itu ternyata baru dibangun tiga hari yang lalu. Ia pun meminta insiden ini diusut hingga ke ranah hukum.
"Karena ini menjadi preseden tidak baik untuk Kota Bandung. Sudah jelas kita mau menegakkan aturan, ini malah ada yang berani membangun. Udah melanggar menurut saya. Kami mau diskusi dengan Bagian Hukum ini melanggar atau tidak, yang jelas tidak boleh membangun," ucapnya.
Ia pun menyebut pihak Satpol PP Kota Bandung kecolongan setelah reklame itu berdiri tanpa perizinan. Untuk mencegah kejadian serupa, ia meminta agar pengawasan dilakukan secara ketat.
"Jangan sampai ada kejadian lagi yang nyuri-nyuri membangun reklame tanpa sepengetahuan kita. Menurut saya Satpol kecolongan dengan ini berdiri. Kita kecolongan, ada yang berani membangun bando di perlintasan seperti ini," ungkapnya.
"Makanya Satpol harus secepatnya dieksekusi. Karena nanti dikhawatirkan orang lain malah ngebangun lagi," pungkasnya.
(ral/yum)










































