Lisa Mariana Diminta KPK Sampaikan Informasi di Penyidikan Bukan Medsos

Lisa Mariana Diminta KPK Sampaikan Informasi di Penyidikan Bukan Medsos

Adrial akbar - detikJabar
Jumat, 26 Sep 2025 11:24 WIB
Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil. (Rumondang/detikcom)
Foto: Lisa Mariana saat memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil. (Rumondang/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Lisa Mariana (LM) karena dianggap terlalu sering menyampaikan informasi terkait kasus Bank BJB melalui media sosial. KPK menilai seharusnya Lisa menyampaikan data atau keterangan yang dimilikinya langsung kepada penyidik saat pemeriksaan, bukan di ruang publik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa informasi dari Lisa seharusnya diberikan saat ia dimintai keterangan resmi oleh penyidik. Hal ini disampaikan Asep menanggapi unggahan Lisa yang meminta KPK memeriksa sejumlah nama perempuan yang disebut terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.

"Harusnya, harusnya ya, harusnya LM menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini, tidak (di media sosial)," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, Lisa sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi secara resmi saat pemeriksaannya beberapa waktu lalu. Meski demikian, KPK tetap akan mendalami apa yang disampaikan Lisa di luar forum resmi.

"Ya kalau ini kan tiba-tiba di luar seperti itu. Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan, dijelaskan gitu. Dijelaskan. Seperti itu. Ya berarti sedang didalami gitu. Sama penyidik kalau sudah dikasih (informasi perempuan lain terima aliran uang)," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Lisa di KPK

Lisa Mariana sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (22/8/2025) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Lisa mengaku menerima aliran dana terkait kasus Bank BJB untuk keperluan anaknya.

Namun, Lisa enggan menyebutkan berapa nominal uang yang diterimanya. Ia hanya menegaskan dana tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi anaknya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta

  • Suhendrik (S), pihak swasta

  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta

KPK menduga tindakan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Uang tersebut diduga dialokasikan untuk kebutuhan nonbujeter yang tidak sesuai aturan.

Kritik KPK pada Cara Lisa Sampaikan Informasi

KPK menegaskan bahwa informasi terkait kasus, terutama yang sensitif dan menyangkut nama pihak lain, tidak semestinya diumumkan di media sosial. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Asep mengingatkan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi relevan sebaiknya menyampaikannya langsung kepada penyidik. Dengan begitu, informasi tersebut dapat diverifikasi dan didalami sesuai prosedur hukum.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads