571 Penerima Bansos di Kota Sukabumi Disetop gegara Judol

571 Penerima Bansos di Kota Sukabumi Disetop gegara Judol

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 24 Sep 2025 17:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos (Foto: Dok.detikfinace)
Sukabumi -

Sebanyak 571 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Sukabumi dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan judi online.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, informasi itu diterima melalui surat resmi Kemensos yang ditandatangani dua direktorat jenderal, masing-masing yang membidangi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari dua program tersebut, total 571 penerima dinyatakan tidak layak.

"Kalau dilihat dari data DTKS, bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Menurut dirjen, KPM ini tidak layak jadi penerima. Salah satunya karena terindikasi judi online. Ada juga karena graduasi kemiskinan, misalnya keluarga yang sebelumnya miskin sekarang naik ke desil VI sampai X," kata Een, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Een menjelaskan, bansos yang disetop meliputi PKH dan BPNT. BPNT biasanya berupa sembako untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan PKH diperuntukkan bagi anak sekolah, lansia, perempuan rentan secara ekonomi, dan penyandang disabilitas. "Ini ada yang tidak sesuai, misalnya dipakai untuk judi online," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Een, Dinsos sudah memegang data awal dan melakukan langkah awal berupa BMBA (Berita Acara Musyawarah Bantuan) untuk penerima yang terindikasi. "Terhadap yang terindikasi, bantuannya disetop. Selanjutnya bisa direaktivasi kalau penerima masih layak," jelasnya.

Proses reaktivasi, lanjut Een, membutuhkan verifikasi ketat. Penerima harus melengkapi foto rumah tampak depan, data verifikasi dan validasi dari pendamping sosial PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta berita acara dari Dinsos.

"Kami hanya mengusulkan, keputusan tetap di Kemensos. Mereka akan cek lagi, benar tidak syaratnya terpenuhi," ujarnya.

Een juga mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan KTP atau rekening kepada orang lain, terutama lansia. "Banyak kasus, lansia ini penerima bansos, KTP dan rekening dipegang cucu atau tetangga. Mana mungkin lansia paham judi online. Sekarang data sudah terintegrasi, PPATK memberikan lampiran sehingga Kemensos menyetop berdasarkan laporan itu," jelasnya.

Selain penerima yang terindikasi judi online, terdapat 107 penerima bansos yang gagal pencairan karena masalah administrasi, seperti belum memiliki dokumen kependudukan atau memiliki lebih dari satu rekening. "Ini bukan karena judi online," kata dia.

Een menyebut pendistribusian bansos untuk penerima yang lolos verifikasi akan dimulai pada minggu kedua Oktober melalui bank BNI, berbeda dengan sebelumnya yang melalui kantor pos.

Dinsos berharap warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak. "Apalagi lansia, kasihan kalau memang masih layak. Makanya harus segera melengkapi persyaratan agar bisa diusulkan reaktivasi," tutup Een.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads