Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai dengan Lisa Mariana, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai dengan Lisa Mariana, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 24 Sep 2025 10:14 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (Foto: Dokumentasi detikcom)
Bandung -

Mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan Lisa Mariana berakhir tanpa titik temu. Alih-alih berdamai, RK menegaskan untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Pertemuan mediasi digelar di Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Baik RK maupun Lisa Mariana tidak hadir langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Upaya penyelesaian damai yang diharapkan ternyata tidak tercapai.

"Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock," ujar kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jhon, pihaknya siap menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang diajukan RK. Usai mediasi, penyidik direncanakan akan menggelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Polemik Berawal dari Tes DNA

Kasus ini bermula dari tuduhan Lisa Mariana yang menyeret nama RK terkait anaknya berinisial CA. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan tidak ada kecocokan antara RK dan CA. Polisi menegaskan bahwa DNA keduanya tidak identik.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, tuduhan Lisa sudah telanjur menimbulkan kegaduhan publik dan dianggap mencoreng nama baik RK serta keluarganya. Akibatnya, RK melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Meski hasil tes DNA di Indonesia sudah jelas, pihak Lisa berencana melakukan uji pembanding di luar negeri. "Yang jelas kan tadi sudah ada. Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim," ucap Jhon Boy Nababan.

Ia juga menegaskan, Lisa tidak mengajukan permintaan damai dalam mediasi. Menurutnya, jika memang hasil DNA menunjukkan anak tersebut bukan milik RK, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

RK Tegas Menolak Perdamaian

Di sisi lain, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa kliennya menolak segala bentuk perdamaian. Menurut Muslim, kasus ini harus dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum.

"Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum," kata Muslim.

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan RK pribadi, melainkan juga sebagai efek jera terhadap pihak-pihak yang menyebarkan pencemaran nama baik.

Menurut Muslim, dampak tuduhan yang dilontarkan Lisa sangat besar, baik terhadap reputasi maupun kehidupan pribadi RK. "Memang harus ada efek jera, karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil, nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," tegasnya.

Muslim juga menekankan bahwa publik kini sudah mengetahui kebenaran kasus ini, terutama setelah hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa bukanlah anak biologis RK.

Laporan Tetap Berjalan

Dengan deadlock-nya mediasi, Bareskrim Polri akan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Lisa Mariana dalam laporan pencemaran nama baik tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat RK merupakan figur publik dengan rekam jejak panjang di dunia politik. Keputusan RK untuk menolak damai dianggap sebagai langkah tegas dalam menjaga nama baiknya serta memberikan contoh bahwa isu sensitif seperti ini tidak bisa dianggap sepele.

Hingga kini, tidak ada kata damai yang keluar dari Ridwan Kamil untuk Lisa Mariana. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dipastikan akan terus berjalan ke ranah hukum. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan proses penyidikan dan putusan pengadilan nantinya.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads