6 Warga Bandung Kena OTT Saat Buang Sampah, Ini Sanksinya

6 Warga Bandung Kena OTT Saat Buang Sampah, Ini Sanksinya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Sep 2025 19:06 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pemkot Bandung mengamankan 6 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka kepergok saat membuang tumpukan sampah di wilayah Pasar Cicadas, Kota Bandung.

"Kemarin kan saya instruksikan Saptol PP 24 jam memantau, dan hari ini ada 6 orang yang kita tangkap karena membuang sampah sembarangan," kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (17/9/2025).

Keenam orang itu terciduk membawa motor lalu membuang sampah sembarangan di sana. KTP mereka pun kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini contohnya, mereka bawa sampah di motor. Itu sampah pribadi, tapi banyak. KTP-nya kita tahan sekarang," tegas Erwin.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pendataan, mereka merupakan warga sekitar yang membuang sampah sembarangan. Tiga dari keenam orang itu pun akan menjadi sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas aksi yang mereka lakukan.

"Besok kita sidang mereka karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019. Dendanya itu maksimal Rp 5 juta, tapi itu tergantung bagaimana putusan hakim," ucapnya.

Ia pun mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, jika tindakan itu dilakukan, maka Pemkot Bandung tak segan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

"Makanya saya memerintahkan kepada lurah dan camat untuk mengedukasi para ketua RW-nya supaya mereka turun mengedukasi masyarakat. Jangan sampai ada yang membuang sampah ke sana, apalagi sekarang kami akan tindak tegas langsung," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads