Kabar Nasional

Rangkuman Lika-liku Polemik Mabes TNI dan Ferry Irwandi

Tim detikcom - detikJabar
Minggu, 14 Sep 2025 11:30 WIB
Ferry Irwandi .(Foto: Dok. akun instagram @irwandiferry)
Jakarta -

Belakangan ini perhatian publik tersorot ke berbagai kasus dan peristiwa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya polemik antara Mabes TNI dan Ferry Irwandi.

Hal ini bermula dari pihak TNI yang ingin melaporkan Ferry Irwandi ke polisi. Kritik pun dilontarkan berbagai pihak.

Namun, pada akhirnya kedua pihak berkomunikasi. Keduanya pun saling minta maaf.

Berikut ini rangkuman polemik Mabes TNI dan Ferry Irwandi seperti dikutip dari detikNews:

Berawal Ingin Laporkan Ferry

Setelah demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah, langkah Mabes TNI mendadak dapat perhatian publik. Saat itu, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya dan mengaku hendak melaporkan kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, atas pencemaran nama baik.

Pada Senin (8/9), Juinta mengaku telah berkonsultasi mengenai rencana pelaporan itu dengan polda. Ia menyebut pihaknya menemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

TNI Dikritik

Langkah TNI itu langsung menuai kritik publik. Salah satunya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan MK dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.

TNI Sebut Indikasi Ferry Lakukan Pidana Lain

Mengenai itu, TNI menyatakan menghormati putusan MK bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Namun, TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

"TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan, Jumat (12/9).

Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud di internal. "Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," kata dia.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork