Pemkot Bandung menyegel proyek pembangunan klaster perumahan mewah di wilayab Gumuruh, Kota Bandung. Klaster perumahan itu disegel setelah tidak memiliki dokumen perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Penyegelan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Kepada wartawan, Erwin mengungkap, bahwa proyek perumahan itu pernah disegel pada 2023 karena masalah serupa.
"Jadi saya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa perumahan tersebut pernah disegel juga tahun 2023. Nah barusan, langsung saya segel dan saya instruksikan pada sejajaran jangan sampai ada aktivitas dulu sebelum PBG-nya keluar," kata Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin membeberkan, proyek klaster perumahan mewah memiliki luas sekitar 3-5 ribu meter persegi. Ada 8-10 unit rumah yang sedang dibangun kemudian disegel, lalu dua unit lainnya telah dihuni pemiliknya.
"Alasan mereka bahwa perizinan sudah diurus, tapi katanya lama. Makanya tadi saya bilang, kami di pemerintahan, kami akan mempermudah seluruhnya. Siapapun yang mengurus izin, kita akan percepat," ungkapnya.
"Jadi kalau mengurus izin, kita percepat saja supaya mereka taat kepada aturan. Tapi kita juga tidak boleh mempersulit. Jangan sampai juga ada oknum-oknum yang di lapangan yang menyempatkan ini," tambahnya.
Untuk sementara, Erwin memberikan, keringanan bagi penghuni yang sudah menempati rumah di sana. Namun demikian, ia memerintahkan pihak pengembang supaya segera mengurus pengizinan.
"Kita biarkan penghuni di sana, makanya yang disegel itu bangunan-bangunan yang belum jadi. Tapi perizinannya harus dikeluarkan, prosesnya harus dilengkapi," pungkasnya.
(ral/mso)











































