Blak-blakan DPRD Jabar soal Gaji hingga Tunjangan

Blak-blakan DPRD Jabar soal Gaji hingga Tunjangan

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 09 Sep 2025 18:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara saat menunjukkan bukti slip gaji
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara saat menunjukkan bukti slip gaji (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Besarnya tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat mencapai angka puluhan juta per bulan. Untuk ketua, tunjangan perumahan mencapai Rp71 juta, wakil ketua Rp64 juta dan anggota Rp62 juta.

Banyaknya sorotan yang ditujukan publik terhadap tunjangan perumahan membuat DPRD Jabar membuka diri untuk dievaluasi. Mereka juga buka-bukaan soal detail penerimaan gaji hingga besaran tunjangan perumahan yang diterima.

"Take home pay kita yang terbesar adalah tunjangan perumahan, Rp62 juta bagi anggota, Rp65 juta bagi pimpinan (wakil). Tapi itu sebelum pajak dan pajaknya pajak progresif 30%. Kami menerimanya selama ini hanya Rp44 juta," ujar Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswara menegaskan, publik sering keliru memahami angka besar tunjangan perumahan tersebut karena yang diterima dewan jauh lebih kecil setelah dipotong pajak dan kewajiban lain.

ADVERTISEMENT

"Sekaligus saya meluruskan. Dari Rp65 juta (tunjangan perumahan) di dalam list gaji kami itu sebelum pajak. Itu merupakan bagian terbesar dari take home pay kami, kenapa mungkin ada tuntutan dari mahasiswa, masyarakat, memang itu lah yang terbesar," ungkapnya.

Iswara juga menunjukkan bukti slip gaji bulan Agustus 2025. Terlihat jumlah penerimaan kotor yakni Rp92,66 juta. Namun setelah dipotong pajak, cicilan pinjaman bank, hingga iuran fraksi, take home pay yang dibawa pulang hanya Rp16,29 juta.

Alasan Besarnya Tunjangan

Menurut Iswara, tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPRD wajib berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara mereka tidak mendapat fasilitas rumah dinas. Hal itu kata dia juga diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Mohon dipahami, mungkin Provinsi Jawa Barat berbeda dengan provinsi tetangga kita. Jawa Barat lebih dari 27 kabupaten/kota, jarak relatif jauh antar daerah. Di dalam undang-undang setiap anggota dewan wajib berkedudukan di ibu kota provinsi dan kami tidak mempunyai rumah dinas," jelasnya.

"Jadi itu adalah hak kami yang diterima sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jadi dengan kata lain ini adalah penerimaan yang legal kami terima," imbuhnya.

Dipakai untuk Rumah, Kontrakan, dan Cicilan

Dengan tunjangan perumahan itu, 120 anggota DPRD Jabar seharusnya memiliki rumah di Kota Bandung. Namun Iswara menyebut tidak semuanya mampu membeli rumah, ada juga mereka yang mengontrak atau menyewa.

"Terminologi memiliki rumah sesuai undang-undang itu berdomisili di Kota Bandung. Jujur, dana yang kami terima tidak serta-merta cukup untuk membeli rumah. Ada yang membeli rumah sekadarnya secukupnya, ada yang mengontrak, atau ada juga yang membeli apartemen dengan nilai yang kami terima," ungkapnya.

Iswara bahkan mengaku mayoritas anggota DPRD Jabar justru harus berutang ke bank untuk memenuhi kewajiban tempat tinggal di Bandung. Dari utang itu, Iswara harus membayar cicilan mencapai Rp45,9 juta per bulan.

"Dengan adanya tunjangan perumahan tersebut, hampir seluruh anggota dewan mengambil pinjaman dari BJB. Yang dibayar setiap bulan selama lima tahun, dan cicilannya Rp44,9 juta setiap bulan. Untuk membayar rumah yang kami sewa dan cicil," bebernya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads