Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan siap mengakomodasi aspirasi masyarakat yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (1/9/2025). Salah satu sorotan utama adalah desakan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 terkait tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
"Semua tuntutan untuk wilayah kota saya akan akomodir. Khusus kerja wali kota, tuntutan-tuntutan yang langsung ditujukan kepada walkot akan kita tindaklanjuti," kata Ayep kepada detikJabar, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ayep menegaskan pencabutan perwal tak bisa dilakukan dalam waktu singkat, apalagi dalam tenggat tiga hari seperti yang dituntut massa. Prosesnya, kata dia, harus melalui konsultasi dengan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
"Kalau masalah tuntutan perwal, saya sampaikan ini akan konsultasi. Karena perwal ini yang meng-ACC-nya Pak Gubernur melalui biro hukum provinsi Jabar. Jadi kalau pencabutan tentu saja harus konsultasi dulu," ucapnya.
Menurut Ayep, dirinya bersama DPRD akan melakukan evaluasi terhadap Perwal Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 sebelum mengambil langkah lebih jauh. "Tidak mungkin tiga hari, itu kewenangan gubernur," tegasnya.
Klarifikasi Isu Nepotisme hingga Tim Komunikasi
Selain soal perwal, Ayep juga menepis isu nepotisme di lingkungan Pemkot Sukabumi. Ia memastikan tidak ada keluarga maupun kerabat dekatnya yang menduduki jabatan ASN.
"Tidak ada satupun keluarga saya yang punya jabatan ASN, dan tidak ada sahabat atau saudara saya yang punya jabatan ASN di Kota Sukabumi," tegas Ayep.
Sementara terkait pembentukan Tim Komunikasi Percepatan, Ayep beralasan tim tersebut dibutuhkan untuk membantu dirinya menjembatani komunikasi dengan banyak pihak. "Tidak mungkin saya bisa berkomunikasi dengan seluruh tamu yang datang ke Pemkot," katanya.
Minta Maaf soal Keramaian di Lapang Merdeka
Ayep juga menyinggung soal keramaian di Lapang Merdeka yang sempat menuai kritik. Massa menilai bahwa Pemkot Sukabumi tidak memiliki empati di mana menggelar acara hiburan di tengah suasana duka kematian Affan Kurniawan, driver ojol dalam aksi unjuk rasa.
Ia mengaku kegiatan tersebut sudah direncanakan sejak empat bulan lalu dan bukan acara yang digelar Pemkot, melainkan stasiun televisi swasta nasional. "Atas nama wali kota, saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi. Ke depan, insyaallah tidak akan terulang lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan mahasiswa Cipayung Plus pada Senin (1/9) kemarin membawa beberapa tuntutan. Di dalamnya termasuk pencabutan Perwal 2 dan 3 tentang tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Besaran Tunjangan
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima detikJabar, Ketua DPRD Kota Sukabumi menerima tunjangan transportasi Rp26,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,5 juta, dan anggota DPRD Rp20 juta.
Selain itu, tunjangan perumahan juga diberikan, yakni Rp34,4 juta untuk Ketua DPRD, Rp31,9 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp28,9 juta bagi setiap anggota DPRD. Seluruh tunjangan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2025 dan dibayarkan setiap bulan dengan potongan pajak sesuai aturan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik. Ia menyebut DPRD bersama Wali Kota siap mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami sepakat dengan wali kota bahwa kita akan mengevaluasi tuntutan soal tunjangan. Segala kebijakan anggaran sudah sesuai peraturan, bukan kesepakatan mendadak," ujar Wawan, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, proses penyusunan perwal sudah berjalan lama sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya. Kemudian Perwal tersebut baru disahkan saat Ayep Zaki menjabat sebagai Wali Kota.
"Prosesnya sudah sekitar 8 atau 9 bulan lalu bahkan justru yang baru itu DPR RI dan kami itu jauhnya langit dan bumi," tuturnya.
Ditanya terkait urgensi kenaikan tunjangan DPRS, Wawan menjelaskan bahwa BPK yang melaksanakan pemeriksaan rutin memperbolehkan pengusulan kenaikan tunjangan. Meski demikian, ia mengklaim memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Kita memahami kondisi masyarakat tentang efisiensi anggaran tentunya kami dengan teman-teman juga akan mengevaluasi sekali lagi saya satu frekuensi artinya jangan hanya karena pimpinan saja. Yang jelas berembuk, ditemani juga dengan seluruh Ketua Fraksi, kita mengevaluasi kalau memang itu jadi sebuah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat di mana dalam keadaan ini," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari menambahkan, bahwa tunjangan yang ditetapkan bukanlah bentuk kenaikan signifikan, melainkan penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Menurutnya pemberian tunjangan tersebut bersifat wajib sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2007.
"Wajib, di sana disebutkan ada hak-hak keuangan DPRD. Kalau pemerintah daerah tidak bisa menyediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas itu DPRD diberi hak untuk memberikan tunjangan berkaitan dengan itu, sebenarnya bukan kenaikan sebelumnya Perwal dari tahun 2020," jelas Rojab.
Meski demikian, Rojab mengaku aspirasi mahasiswa akan tetap diperhatikan. "Aspirasi teman-teman ini akan jadi catatan penting. Kita sepakat akan kaji lagi bersama wali kota," kata Rojab.
(iqk/iqk)