Profil Delpedro Marhaen: Sosok, Jejak Aktivisme, dan Dijemput Paksa Polisi

Profil Delpedro Marhaen: Sosok, Jejak Aktivisme, dan Dijemput Paksa Polisi

Baban Gandapurnama - detikJabar
Selasa, 02 Sep 2025 14:45 WIB
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Foto: dok Lokataru Foundation)
Bandung -

Jagat aktivisme hak asasi manusia (HAM) Indonesia diguncang dengan kabar penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Namanya menjadi sorotan setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Senin 1 September 2025.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebagaimana dilansir detikcom (baca selengkapnya di sini), Selasa (2/9/2025).

Penangkapan ini memicu perdebatan tentang kebebasan sipil dan tindakan aparat keamanan. Berikut adalah rangkuman yang dihimpun detikJabar dari berbagai sumber soal profil Delpedro Marhaen mulai dari latar belakang pribadi, jejak aktivisme, hingga peristiwa penangkapan yang kini menjadikannya tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa Delpedro Marhaen? Sosok di Balik Lokataru Foundation

Delpedro Marhaen Rismansyah adalah seorang pengacara, peneliti, dan aktivis HAM yang dikenal vokal menyuarakan isu-isu demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Sejak tahun 2024, ia memegang posisi strategis sebagai Direktur Eksekutif di Lokataru Foundation, sebuah organisasi non-pemerintah yang memiliki fokus kuat pada advokasi strategis terkait kebebasan berekspresi, perlindungan kelompok rentan, dan pencegahan kekerasan aparat.

ADVERTISEMENT

Sebagai figur muda, Delpedro telah membangun reputasi sebagai seorang yang berani dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak warga negara. Ia sering terlibat dalam advokasi kasus-kasus yang bersinggungan langsung dengan kekuasaan dan aparat.

Kepemimpinannya di Lokataru Foundation menandai kelanjutan perjuangan organisasi yang didirikan oleh aktivis senior Haris Azhar, membawa energi baru dalam menghadapi tantangan demokrasi di era modern.

Jejak Akademis dan Profesional Delpedro Marhaen

Bagaimana latar belakang pendidikan dan profesional yang dilakoni Delpedro Marhaen selama ini? Berikut ringkasannya.

Latar Belakang Pendidikan

Delpedro memiliki rekam jejak akademis yang kuat di bidang hukum dan politik. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara.

Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi pascasarjana di dua institusi sekaligus pada periode 2023-2024, yaitu program Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara dan Magister Ilmu Politik di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Latar belakang multidisiplin ini memberinya perspektif yang luas dalam menganalisis isu-isu sosial-politik dan hukum.

Perjalanan Karier Sebelum Lokataru

Sebelum sepenuhnya mendedikasikan diri di Lokataru, Delpedro telah aktif di berbagai bidang. Dia pernah berhimpun dengan KontraS sebagai asisten program. Kemudian, Delpedro pernah menjadi peneliti di Haris Azhar Law Office.

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Foto: dok Lokataru)

Rekam Jejak Aktivisme dan Isu yang Diperjuangkan

Keterlibatan Delpedro dalam dunia aktivisme bukanlah hal baru. Ia telah aktif dalam berbagai unjuk rasa dan advokasi jauh sebelum menjabat sebagai Direktur Lokataru.

Pada tahun 2024, namanya juga sempat mencuat saat ia dikabarkan ikut ditangkap dan dianiaya oleh aparat setelah demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Aktivismenya tidak hanya terbatas di jalanan atau ruang sidang. Delpedro juga aktif menulis dan menyuarakan gagasannya melalui tulisan.

Ia pernah menulis opini yang menyoroti nasib anak-anak tanpa kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, menunjukkan kepeduliannya yang melintasi batas negara. Dalam tulisannya, ia menekankan bahwa anak-anak tersebut adalah "orang-orang muda dengan bakat, mimpi, dan hak untuk hidup," bukan masalah yang harus diselesaikan.

Kronologi Penangkapan Delpedro Marhaen

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.

Penjemputan Paksa di Malam Hari

Menurut keterangan resmi dari Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dijemput paksa pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini terjadi di sekretariat Lokataru Foundation.

"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation, sebagaimana dilansir detikcom (baca selengkapnya di sini), Selasa (2/9/2025).

Penetapan Status Tersangka

Usai penangkapan, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa Delpedro Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan kericuhan dalam serangkaian aksi demonstrasi di Jakarta.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ade, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Ade.

Tuduhan Penghasutan vs Pembungkaman Kritik Publik

Penangkapan Delpedro Marhaen memunculkan dua narasi yang saling bertentangan antara pihak kepolisian dan kalangan aktivis sipil, menciptakan diskursus publik yang panas.

Versi Kepolisian: Dugaan Penghasutan dan Pengerahan Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade AryKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Delpedro didasarkan pada hasil penyelidikan terkait perannya dalam aksi massa yang berakhir anarkis. Ia diduga aktif menghasut massa untuk melakukan kericuhan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menuduh Delpedro menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat serta merekrut anak-anak untuk berpartisipasi dalam aksi anarkis tersebut. Tuduhan ini menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Sikap Lokataru: Kriminalisasi dan Pembungkaman Kritik Publik

Di sisi lain, Lokataru Foundation dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam keras penangkapan ini. Mereka menyebut tindakan aparat sebagai bentuk represi dan serangan terhadap demokrasi.

Dalam pernyataan resminya di akun media sosial, Lokataru menegaskan bahwa penjemputan paksa itu dilakukan "tanpa dasar hukum yang jelas.

"Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik," tulis Lokataru yang dikutip dari akun Instagram @lokataru.

Lokataru mendesak polisi membebaskan Delpedro. "Bebaskan Delpedro Marhaen!" tulis Lokataru.




(bbp/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads