Seorang guru seni di salah satu madrasah tsanawiyah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan bahwa laporan dari keluarga korban diterima pihaknya pada 12 Agustus 2025 lalu. Setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku yang berinisial DS (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan guru seni di sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Dugaan perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku MTs, berlangsung secara berulang, dan terjadi di lingkungan sekolah," ujar Iptu Hartono, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa pertama terjadi sekitar tahun 2022 di ruang seni sekolah. Tersangka diduga membujuk korban agar menuruti keinginannya, dengan berbagai bujukan yang mengarah pada relasi kuasa antara pengajar dan murid.
"Korban saat itu masih di bawah umur, dan pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai guru untuk mendekati dan membujuk korban. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke Polres Sukabumi," kata Hartono.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain satu stel pakaian korban, hasil visum, serta keterangan dari korban, saksi, dan tersangka sendiri.
"Barang bukti dan keterangan sudah kami kumpulkan. Tersangka juga telah ditahan dan diperiksa sesuai prosedur," jelasnya.
DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan upaya pemulihan terhadap korban menjadi prioritas," ujar Hartono.
(sya/yum)