Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya turut berkomentar soal insiden viral 'Pesta Sabun' di salah satu diskotek di Kota Bandung. Acara itu pada akhirnya dihentikan setelah digerebek Wakil Wali Kota Bandung Erwin pada Selasa (26/8/2025) malam.
Saat berbincang dengan detikJabar, Edwin Senjaya mendukung penuh upaya Pemkot Bandung yang menertibkan tempat hiburan bermasalah. Meski mengantongi perizinan, tapi acara bertajuk 'Pesta Sabun' itu kata Edwin sudah mendatangkan keresahan.
"Saya mendukung penuh yah setiap upaya dan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandung menertibkan pengusaha hiburan. Jadi, pertama kan tempat hiburan itu legal. Mereka memiliki izin, kemudian tidak melakukan pelanggaran," katanya, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait bentuk kegiatannya, izinnya mereka memang lengkap. Tapi bentuk kegiatannya, di situ menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Jadi saya kira memang harus ditertibkan," ungkapnya menambahkan.
Menurut Edwin, Kota Bandung punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahu 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Perda itu, kemudian diatur masalah ketertiban yang harus ditindak jika memang menimbulkan keresahan masyarakat.
"Jadi kita mendukung penuh. Kita kan ada perdanya, Perda 2019. Hal-hal yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat ya harus kita tertibkan," ucapnya.
Selain itu, kata Edwin, acara bertajuk 'Pesta Sabun' itu sudah menyalahi norma sosial dan agama. Ia pun meminta para pengusaha hiburan di Kota Bandung agar memperhatikan aturan-aturan sosial yang selama ini melekat di wilayah Kota Bandung.
"Walaupun mereka berizin lengkap, tapi bikin acara seperti ini yang mengedepankan erotisme, mengumbar aurat, secara demonstratif di depan publik, saya kira yang begitu juga jangan dilakukan dong. Yang wajar-wajar aja lah, kita ini manusia yang punya akal sehat yah," tegasnya.
"Dan kami mempersilakan kalau ada hal-hal yang dianggap ini bisa meresahkan masyarakat, meresahkan norma agama, norma sosial, kehidupan bermasyarakat, laporkan saja, nanti kita akan proses. Kalau betul ada pelanggaran, itu bisa ditindak," pungkasnya.
(ral/iqk)